Lensamandalika.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mengeluarkan surat dengan nomor 784/PL.02.2-SD/5202/KPU-kab/IX/2020 tanggal 22 September 2020 perihal permakluman tentang protokol covid-19.

Melalu surat tersebut, Ketua KPU Loteng Lalu Darmawan mengingatkan kepada kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Loteng bahwa sehubungan dengan pelaksanaan tahapan pemilihan khususnya pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada Kamis (24/9) besok untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak Naik 5,23 Triliun Karena Penerapan Protokol Kesehatan Cegah Corona

Selain itu, KPU Loteng juga mengimbau kepada semua kandidat untuk menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan massa. Apabila berkegiatan di luar rumah, KPU Loteng mengingatkan kandidat dan simpatisannya untuk senantiasa menggunakan masker, hand sanitizer dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun.

Khsusus untuk pengundian nomor urut, KPU Loteng meminta kepada semua kandidat untuk mengimbau kepada simpatisan dan masyarakat untuk tidak menghadiri secara langsung acara pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, namun bisa disaksikan secara online melalui live streaming facebook KPU Lombok Tengah dan melalui channel Lombok TV mulai pukul 09.00 WITa pada tanggal 24 September 2020 besok.

Baca Juga: Pengumuman! Desa Segala Anyar Juara 1 Lomba Kampung Sehat Tingkat Kecamatan Pujut

Bukan tanpa dasar, acuan imbauan KPU Loteng tersebut didasarkan pada Pasal 5 ayat 1 PKPU No.6 tahun 2020 yaitu Pemilu Serentak lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian virus corona dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dengan pelaksananan pilkada serentak khususnya di Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. (red/LM)