Lensamandalika.com – Setelah melakukan aksi penutupan kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Dusun Batu Putiq, Rabu (4/11) kemarin, perwakilan warga desa Pengengat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sampah (AMPES) menerima undangan untuk klarifikasi dan mediasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.
“Sehubungan dengan maraknya informasi penutupan TPA sampah yang berbasis di Desa pengengat, kami mohon kehadirannya untuk kegiatan klarifikasi dan mediasi terkait dengan permasalah yang dimaksud,” tulis Kepala Kejari Lombok Tengah, Otto Sompotan melalui suratnya.
Adapun giat klarifikasi dan mediasi tersebut akan dilaksanakan pada Senin (9/11) mendatang bertempat di Kejari Praya.
Koordinator Umum (Kordum) Ampes, Rata Wijaya menyayangkan Kejaksaan sampai turun tangan mengurusi permasalahan sampah yang harusnya bisa diselesaikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah.
“Saya kira kantor berlambang timbangan ini hanya untuk menimbang siapa benar dan siapa salah, ternyata sekarang ngurus sampah juga,” ungkap mantan Ketua Blok Pujut itu
Konflik sampah tersebut lanjut Rate sapaan akrabnya, seharusnya bisa diselesaikan di gedung DPRD ataupun di Kantor Bupati baru yang tak kalah mewahnya. Bukan di kejaksaan seperti kenyataan berdasarkan surat yang ia terima.
“Apa kabar gedung dewan, kantor Bupati yang megah itu?, Berugak-berugak kami selama ini teruji ampuh selesaikan segala soal, hari ini kalian ganti dengan pola baru,” kesalnya.
Senada dengan Rate, Solang Prismayadi, Koordinator lapangan (Korlap) aksi AMPES sangat berharap permasalahan TPA Pengengat bisa langsung diselesaikan di lokasi perkara di Dusun Batu Putik. Menurutnya kurang maksimal ketika para pejabat tidak langsung melihat kondisi terkini yang terjadi di lokasi.
“Kalau selesaikan soal dari jauh, tentulah kurang maksimal. Bagaimana mungkin bicarakan bau sampah tanpa pernah menghirup baunya, bicara jalan yang rusak tanpa pernah tau seberapa parah rusaknya. Jangan sampai salah raba,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi via telepon oleh tim liputan lensamandalika.com, ia menegaskan kesiapannya untuk menghadiri undangan klarifikasi dan mediasi. Tak tanggung-tanggung ia mengatakan akan menghadirkan seribu warga Pengengat ke Kejari Loteng.
“Kalau memang ini jalan yang diinginkan Kejaksaan, kami siap hadirkan seribu warga tanpa berwakil,” tegas Ketua Karang Taruna Desa Pengengat itu.
Kaitannya dengan hal tersebut, Penjabat sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah, Idham Khalid mengatakan bahwa giat klarifikasi dan mediasi merupakan inisiatif langsung dari Kejari Lombok Tengah.
“Pemda tidak pernah melapor ke Kejaksaan mengenai permasalah ini, Kejari langsung yang mengundang beberapa SKPD terkait” terangnya via grup whatsapp Lombok Update.
Kaitannya tentang beberapa program di Desa Pengengat yang belum terealiasi, Mantan Kadispora Lombok Tengah itu mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi kadis terkait guna menanyakan hal tersebut.
“Ada yang sedang berproses, dan ada yang sudah dilaksanakan,” ungkapnya. (red/raw)