Lombok Tengah LM – Setelah Senin lalu organisasi tertua di Lombok Tengah (Loteng), yakni Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT), menggedor kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Senin (16/11), FWLT melaporkan KPU Loteng ke polres Loteng.

Ketua Harian FWLT, Dalaah, mengatakan, apa yang telah dilakukan KPU Loteng, telah menunjukkan diri lembaga yang tidak paham dan mengerti dengan aturan pers, yang telah dilindungi UU.

“Debate Paslon yang telah digelar di salah satu hotel di Loteng, dan tidak mengijinkan wartawan melakukan peliputan, itu perbuatan bodoh,” katanya saat melaporkan perlakuan KPU Loteng ke Polres kemarin.

Disamping bodoh, ini sama artinya kpu sedang menabuh perang dengan wartawan. Dan pihaknya selaku ketua harian FWLT Loteng, tidak akan mundur.

” Anda menantang, kami lawan,” cetusnya.

Dikatakan, apa yang telah dilakukan KPU, bukan sekedar masalah organisasi apalagi perorangan tapi menyangkut profesi jurnalis, sehingga, tindakan KPUD Loteng dalam debat Pilkada beberapa waktu lalu jelas merupakan pelanggaran. Karena apapun alasannya, kebebasan Pers merupakan hal mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Di jelaskan, kalaupun wartawan tidak diizinkan meliput dengan alasan covid-19, pihak KPUD Loteng, semestinya menyiapkan ruangan khusus bagi awak media agar bisa mengakses jalannya debat.

Selain menciderai jurnalis, pihaknya juga bakal mengusut besaran anggaran pelaksanaan debate, mengingat anggarannya cukup fantastis.

”Anggaran debat ini juga perlu diusut. Karena jumlahnya besar tapi pelaksanaanya menurut kami sangat acak-acakan,” tegasnya.

Selain melapor ke Polres pihaknya juga akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya. Namun bukan mengenai larangan peliputan melainkan untuk mempertanyakan pola kerjasama KPUD dengan perusahaan penyiaran debat Pilkada Loteng. Juga akan melaporkan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ombudsman, Dewan Pers dan Mabes Polri.

” Kami tidak akan main-main. Intinya anda menantang kami lawan,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya berharap kepada Polres Lombok Tengah bisa bertindak profesional dalam menangani persoalan ini.

Sementara itu kuasa hukum, Muhanan, SH mengatakan, kedatangannya ke Polres Loteng bersama FWLT, guna melaporkan perbuatan pelanggaran kebebasan pers, yang telah dilakukan oleh KPU Loteng.

“Jadi kedatangan kami bersama rekan rekan wartawan, guna memberikan pendampingan dan melaporkan KPU Loteng,” katanya.
Ha ini ia lakukan, guna memberikan efek jera bagi komisioner KPUD Loteng atas arogansi dan kesewenang wenangannya terhadap insan Pers. Sehingga hal ini bisa dijadikan pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan hal yang sama. Karena bagaimanapun juga kebebasan Pers sudah diatur dalam undang-undang. Yang mana dijelaskan, barang siapa yang dengan sengaja menghalangi halangi tugas wartawan, dapat dijerat dengan penjara dua tahun dan atau denda Rp 500 juta.

Untuk itu pihaknya berharap kepada Polres Loteng, agar segera memproses kasus ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ap)