Lensamandalika.com – Sempat disebut sebarkan berita fitnah terkait dugaan pasangan calon (Paslon) Maiq Meres tunggangi Program Pemerintah, advokat muda Apriadi Abdi Negara akhirnya angkat bicara.

Melalui pres rilisnya, Advokat sekaligus LSM Lombok Tengah (Loteng) mengatakan, terhadap bantahan dari kepala desa Ungga dan Advokat Muhanan yang dimuat di salah satu media online, baginya itu sah sah saja dan itu menurutnya, salah satu bagian untuk mengelak dari peristiwa yang ia laporkan.

“Saya tidak keberatan disebut sebarkan fitnah, tapi apa yang saya lihat, saya alami dan saya rasakan sendiri. Masalah percaya dan tidak terserah, sebab itu bagian dari membela Paslon yang mereka dukung,” katanya, Jum’at (27/11).

Selanjutnya, terkait dirinya yang dituduh menebar fitnah, ia menyerahkan sepenuhnya kepada GAKUMDU. Hal tersebut lantaranya pihaknya selaku pelapor memiliki saksi fakta, sehingga berani membuktikan secara gantelmen.

“Saya tidak mungkin buat jebakan sendiri, saya melapor karena punya saksi kuat,” tegasnya.

Adapun saksi yang sudah ia siapkan, diantaranya adalah orang yang mengabadikan kejadian tersebut, selain itu penerima BST kemensos yang melihat terlapor membagikan stiker di dalam kantor Desa. Selain itu, dirinya juga melampirkan foto, dan video sebagai bukti tambahan dari hasil temuan panwascam yang turun langsung kelapangan.

“Terhadap Advokat Muhanan yang mengatakan bahwa itu adalah fitnah belaka yang ditujukan kepada paslon yang dia dukung, ya silahkan tunggu saja bagaimana hasil bawaslu menindak lanjuti laporan saya karena ini persoalan yang sudah ditangani oleh Bawaslu Loteng serta agar tidak beropini yang liar,” terangnya.

Ia menyarankan kepada advokat muhanan untuk melakukan langkah Hukum. Menurutnya, Muhanan juga harus paham hukum acara pidana, Asas-asas Hukum dan Peraturan yang mengatur mekanisme penegakan hukum di Bawaslu Loteng.

“Saya yakin Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah akan bertindak melakukan penegakan hukum secara profesional dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana,” imbuhnya.

Diceritakannya, kronologis kejadiannya pada saat itu, pihaknya sedang berada di Praya. Kemudian ia di telpon oleh Warga Ungge terkait adanya pembagian kartu Bantuan sosial Tunai yang di sertai arahan untuk melakukan penocoblosan salah satu pasangan calon yakni paslon Nomor 4 disertai dengan stikernya di kantor Desa setempat.

Selanjutnya pada saat itu, ia dikirimkan foto juga oleh masyarakat dan diminta untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Loteng lantaran masyarakat setempat tidak percaya terhadap panwasdes yang berasal dari unsur perangkat desa.

Setelah itu, pihaknya langsung melaporkan ke kantor bawaslu atau GAKUMDU yang dilanjutkan dengan panwascam turun ke lapangan pada hari itu juga untuk menemui penerima manfaat BST disertai membuat video terkait kesaksian penerima BST yang diberikan stiker dan diarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon oleh terlapor sesuai dengan apa yang menjadi laporanya.