Lensamandalika.com – Seorang pria mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri berinisal NW (34 tahun) warga Desa Sepit, Kecamatan Keruak Lombok Timur nekat menjual narkotika jenis sabu untuk membayar cicilan hutang di bank.

NW ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di kamar kosnya di Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang Kota Mataram, Kamis 18 Februari 2021 lalu.

“Pelaku ini pengedar Narkotika jenis sabu. Kami amankan dikosannya di Rembiga Kamis malam lalu sekitar pukul 19.30 Wita,’’ ujar Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis 25 Februari 2021.

Penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa dikosannya pelaku kerap melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Sepekan melakukan penyelidikan. Petugas langsung menggeledah kamar kos pelaku. Hasilnya, ditemukan kristal bening diduga sabu dengan berat 2,82 gram.

Bukti pelaku sebagai pengedar juga didapatkan petugas. Antara lain satu set alat konsumsi sabu, dua unit handphone, satu buah tas yang didalamnya berisi dua bendel plastik bening dan dua buah timbangan digital. “Juga diamankan uang tunai Rp 2,2 juta yang diduga hasil penjualan sabu,‘’ ungkap Kapolresta.

Kepada petugas, pelaku juga mengakui, sebelum menjadi penjual sabu dirinya menjadi TKI di Malaysia selama 14 tahun. Ia bekerja di Malaysia dari tahun 2004 sampai 2019. Karena kontrak kerjanya habis, NW memutuskan pulang ke Indonesia. Di Desanya di Keruak Lombok Timur, sebenarnya pelaku memiliki toko variasi motor. Toko itu dibuka dari hasilnya bekerja di Malaysia dan pinjaman Bank. Tapi cicilan di Bank terasa berat. Pelaku kesulitan membayar cicilan hutang di Bank. Karena itu NW nekat menjual sabu.

“Pelaku memilih cara instan untuk membayar hutangnya. Jualan sabu yang dia pilih,’’ kata Kapolresta.

Sabu yang dijual didapatkan disejumlah tempat. Diantaranya di Abian Tubuh dan Karang Bagu. Sabu yang dibeli lalu dipecah menjadi poketan kecil sebum dijual. “Dia jual ecer dengan kisaran harga Rp 100 ribu per poket. Dia bilang semakin dipecah, semakin banyak untungnya,’’ tambahnya.

Saat menjual sabu. Pelaku tidak repot berkeliling menjual barang haram tersebut. Cukup berdiam diri di kosnya di Rembiga. Pembelinya berdatangan dan langsung bertransaksi. ‘’ Pembelinya itu orang-orang yang sudah dia kenal. Sebagian besar berprofesi sebagai sopir,’’ timpal Kapolresta.
NW sendiri mangakui Sabu didapatkan di Karang Bagu. *Sudah tiga kali saya ambil di sana,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, mantan TKI di Malaysia ini terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (Red/LM)