Lensamandalika.com – Polres Lombok Tengah (Loteng) merilis hasil penangkapan dalam operasi Jaran Gatarin 2021, Rabu (17/3) kemarin. 

Operasi yang dilaksanakan selama empat belas hari tersebut berhasil mengungkap 24 laporan kasus tindak pidana kejahatan. Dimana, dari 24 laporan itu, aparat membekuk 28 penjahat. Baik yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan maupun pencurian biasa.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti (BB) hasil pencurian dari tangan para pelaku diantaranya belasan TV, HP serta beberapa kendaraan.

Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho menyatakan, operasi Jaran Gatarin ini dilaksanakan setiap tahun. Tujuannya yakni agar tercipta kondisi kamtibmas yang kondusif di Loteng.  Terutama destinasi wisata yang menjadi fokus pembangun pemerintah pusat saat ini.

“Target dari operasi ini adalah tidak pidana kehatan berupa curas, curat maupun curanmor,” katanya saat melaksanakan pres rilis di halaman Mapolres Loteng, kemarin.

Ia menegaskan, dalam operasi ini, pihaknya menangkap 28 orang tersangka. Terdiri dari 6 pelaku curas, 9 pelaku curanmor, 10 pelaku penadahan dan sisanya pelaku curat.

“Dari para pelaku itu. Ada tiga pelaku merupakan target operasi. Sedangkan sisanya non target,” jelasnya.

Ia mengaku, jika melihat datanya, jumlah laporan kasus tindak pidana kejahatan tahun ini lebih meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, kebanyakan pelaku sekarang melakncarkan aksinya di wilayah Kota Praya dan Kecamatan Batukliang. 

“Kami menangkap pelaku di rumahnya masing –masing tanpa ada perlawan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan, Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra. Ia menyatakan, sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Loteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  Sebab masih banyak rekan atau jaringan pelaku ini yang masih belum ditangkap hingga sekarang.

“ Kami masih memburu sejumlah pelaku yang merupakan jaringan pelaku yang telah tertangkap kali ini,” jelasnya dihimpun dari radarmandalika.

Dengan perbuatan pelaku ini, mereka akan dijerat dengan pasal dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun dan ada sebagian pelaku dijerat dengan pasal 480. 

“Modus para pelaku dalam menjalan aksinya, para pelaku tidak dengan dengan cara kekerasan. Tapi mereka menunggu saat pemilik kendaraan lengah. Kemudian langsung mengambil kendaraan korban maupun barang berharga dirumah korbannya,” jelasnya. (Red/LM)