Lensamandalika.com – Jaringan bisnis ‘wik-wik’ di Lingkungan Kota Mataram dibongkar. Tak main-main, jaringan yang dilaksanakan secara online ini dikendarai Mucikari inisial NM (27) warga Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menyebut, NM bukan mucikari sembarangan. NM memiliki tiga anak buah yang ditawarkan kepada pelanggan secara online.

Tarif ‘wik-wik’ yang dia tawarkan cukup mahal. Yakni Rp3,5 juta untuk layanan short time. Bahkan NM dan anak buahnya dibayar dengan Dolar Amerika dari pemesan untuk dibawa ke luar daerah.

‘’Ada yang memesan untuk dibawa ke luar daerah. NM mendapat US400 Dolar. Sedangkan perempuan yang disediakan atau korban mendapat bayaran US500 Dolar. Itu untuk sehari,’’ ungkap Kadek, Senin (5/4/2021).

Dari penelusuran, anak buah NM kerap dibawa ke luar daerah seperti Jakarta. Pemesan menanggung biaya perjalanan dan akomodasi.

Terungkapnya kasus tersebut bermula ketikw NM memerintahkan anak buahnya yang berinisial NH (23) untuk melayani pemesan di salah satu hotel di Kota Mataram.

NH lalu meluncur ke Hotel yang disediakan pemesan. Aksi ‘wik-wik’ kemudian terjadi sekitar jam 01.30 Wita dan Kepolisian tiba di lokasi.

“Kami langsung melakukan olah TKP. Ada beberapa benda yang diamankan. Ada selimut dan alat kontrasepsi,’’ ujar Kompol Kadek dikutip dari kicknews.

Melanjutkan pemeriksaan, pihaknya mendatangi kos yang ditempati NM. Petugas mendapatkan sejumlah struk atau bukti transfer yang diduga hasil pemesanan esek-esek.

“Dari keterangan saksi, NM ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kadek.

Pihaknya masih mengupayakan pengembangan lebih lanjut. Ia harap NM bisa koperatif sehingga bisa meringankan beban yang disangkakan.

Dari pengakuan NM, ia memasang tarif untuk anak buahnya Rp3,5 juta sekali kencan. Dari bayaran itu, NM mendapat imbalan Rp1,6 juta.

“Sedangkan anak buahnya menerima bayaran Rp 1,9 juta sekali kencan,” jelasnya.

“Setelah anak buah saya tiba di hotel. Dia transfer Rp1 juta dulu. Nanti setelah selesai main ditransfer Rp900 ribu. Pemesan itu mentransfer dulu ke saya baru nanti dikasi ke anak buah saya,” jelas NM di hadapan petugas.

Kini, NM hanya tertunduk di depan petugas. Sambil terbata, dia mengaku tidak ada pejabat yang memesan layanan esek-esek online tersebut.

“Saya tidak pernah menawarkan anak buah saya kepada pemesan. Biasanya, orang yang sudah saya kenal yang menghubungi saya. Minta dicarikan orang. Itu saja,’’ terang NM.

Kini, NM diganjar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun empat bulan penjara. (Red/LM)