Lensamandalika.com – Tunggakan pembayaran insentif bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) terjadi di 7 Kabupaten Kota di Nusa Tenggara Barat. Keterlambatan pembayaran insentif nakes tahun 2021 dan tunggakan tahun 2020 tersebut karena disebabkan keterlambatan regulasi yang mengatur tata cara pembayaran yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terbit di akhir Maret.

Asisten III Pemprov NTB dr. Nurhandini Ekadewi SpA membenarkan untuk insentif nakes tahun 2020, yang belum tuntas pembayaran nya terjadi di 7 kabupaten kota di NTB. Sementara insentif untuk tahun 2021 belum satupun terbayar karena panduannya baru keluar akhir maret ini. 

“Kami sudah rapat bersama seluruh kabupaten/kota untuk percepatan pembayaran insentif nakes ini. Sekarang semua sedang berproses. Pemda  melakukan refocusing dan pembuatan aturan untuk standar insentif sesuai dana yang tersedia di masing masing kabupaten kota dan sarana kesehatan melakukan verifikasi,” ujarnya. 

Dirinya berharap semua aturan dan regulasi tentang tata cara pembayaran insentif ini kelar di bulan April sehingga pembayaran insentif bagi nakes segera terselesaikan. 

“Mohon doa nya semoga akhir April ini data dukung dan aturan sudah selesai sehingga insentif nakes bisa dibayarkan,” lanjut Mantan Kepala Dinas Kesehatan NTB itu.

Terkait jumlah tunggakan yang belum terbayarakan dr. Eka sapaan akrabnya mengatakan jumlah tersebut sedang dihitung oleh masing masing faskes dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.

Pembayaran insentif nakes 2020 dan 2021 dan operasional penangan covid-19  serta vaksinasi tahun 2021 dibayarkan melalui APBD dan pergeseran dana DAU yang ada di masing masing kabupaten kota sebesar 8%. (red/LM)