Lensamandalika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah hingga kini belum membayar insentif Tenaga Kesehatan yang menangani pasien positif covid-19.
Hal tersebut lantaran Pemkab masih melakukan verifikasi data. Sebelumnya banyak data yang tidak valid karena yang tidak termasuk sebagai penerima insentif malah masuk dalam pendataan.
“Verifikasi diperlukan karena ada beberapa kesalahan dalam data sebelumnya, masa petugas cleaning service dimasukkan ke dalam data penerima, sehingga perlu dipastikan lagi,” ujar Lalu Idham, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Lombok Tengah. (21/4) kemarin di Praya.
Pemerintah daerah Lombok Tengah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 16 miliar untuk insentif ini. Meski begitu, pembayaran baru akan dilakukan setelah selesai proses verifikasi data.
Anggaran tersebut menurut Plt Sekda, bukan hanya untuk membayar insentif nakes tahun 2021 saja, melainkan termasuk untuk pembayaran insentif dari bulan Juli 2020.
“Anggarannya bukan hanya untuk 2020. Tapi juga direncanakan hingga akhir tahun 2021 ini,” jelasnya.
Sementara, untuk jumlah penerima insentif sampai saat ini belum diketahui karena masih dilakukan verifikasi data. Pemda sudah memanggil stakeholder terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan dan RSUD terkait data penerima.
“Intinya kalau datanya sudah selesai, akan dibayar,” tegasnya.
Pembayaran insentif ini diharapkan bisa dilakukan sebelum lebaran. Sehingga bisa dimanfaatkan oleh para nakes untuk membeli kebutuhan lebaran.
Sementara itu, berdasarkan aturan dari Kementerian Kesehatan terkait dengan besaran pembayaran insentif nakes yang harus dibayarkan oleh pemerintah jumlahnya berbeda-beda.
Untuk dokter spesialis besaran insentifnya yakni Rp15 juta.Kemudian dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta dan bidan serta perawat sebesar Rp7,5 juta. Sementara untuk tenaga medis lain insentifnya sebesar Rp5 juta per bulan. (red/LM)