Lensamandalika.com – Tiga pemuda asal Desa Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, yakni AY (30), RI (24), dan AR (23) diringkus Tim Opsnal Polsek Lingsar lantaran mencuri sepeda yang juga warga desa setempat, Muhammad Supriyadi, Jumat (25/6) yang lalu.

AY ditangkap petugas lebih dulu pada Rabu (14/7) sekitar pukul 05.00 Wita. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, AY ternyata tidak sendiri dalam menjalankan aksinya. AY dibantu dua rekannya RI dan AR yang dengan cepat akhirnya bisa diringkus oleh petugas di hari yang sama.

“Dalam aksinya, terduga pelaku melakukan survey lokasi terlebih dahulu ke tempat yang akan dieksekusi. Ketiga terduga pelaku sudah membagi peran, AY berperan merusak pintu gembok dan mengambil sepeda, sepeda diangkat dan diambil oleh RI, kemudian dioper ke AR untuk dibawa,” terang Kapolsek Lingsar, Iptu Ketut Artana, Sabtu (17/7).

Dari pengakuan terduga pelaku, sepeda merk Polygon tersebut dijual ke penadah seharga Rp 1 Juta setelah sebelumnya diinapkan satu malam. Dari keterangan yang didapatkan petugas, hasil penjualan sepeda curian itu langsung dibagi tiga untuk digunakan sebagai modal main game Slot.

“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 2,6 juta,” imbuh Kapolsek.

Atas aksi kejahatannya, ketiganya disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (red/LM)