Lensamandalika.com – Setelah ditetapkan menjadi tersangka melalui proses yang sangat panjang, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara berinisial DS akan segera diadili di meja hijau.

Tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Sesait tahun 2019 itu telah resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) bersama barang bukti (tahap dua).

“Tahap duanya dilaksanakan kemarin sekitar pukul 10.00 WITA,” kata Kepala  Kejaksaan Negeri Matatam Yusuf, Dikutip dari Radarlombok Jumat (13/8).

Tahap dua tersebut merupakan tindak lanjut usai berkas perkara tersangka DS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. Kini setalah tahap dua, pihaknya tinggal menyiapkan berkas dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

“Kita upayakan sesegara mungkin sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Sembari menunggu proses persidangan, tersangka DS kata Yusuf tetap ditahan. Yang mana penahanannya dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda NTB.

“Ia ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 9 Agustus 2021 sampai dengan 28 Agustus 2021,” ujar Yusuf.

Dalam kasus ini tersangka DS diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019. Yang mana pada tahun tersebut Desa Sesait mengelola dana cukup besar. Dana desanya Rp 2.450.307.000. Kemudian alokasi dana desa (ADD) Rp 1.439.689.000. Selain itu ada bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp 235.153.000.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat kerugian Keuangan Negara dalam kasus ini  mencapai Rp. 1.015.813.844,” ungkapnya. (red/lm)