Lensamandalika.com – Salah seorang warga Desa Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur, Lumiram atau dikenal oleh warga setempat dengan panggilan Amaq Yoni, 90 tahun, dengan sangat terpaksa harus menjalani satu hal yang mungkin tak pernah terpikirkan dalam benaknya.

Bagaimana tidak, Amaq Yoni kini harus berhadapan hukum dengan anak kandungnya sendiri. Adalah Inaq Suhaelin, anak kandung dari Amaq Yoni telah menggugat pria renta itu secara perdata ke pengadilan terkait tanah warisan berupa  pekarangan rumah yang telah dijualnya.

Gugatan yang dilayangkan darah dagingnya itu tak ayal membuat Amaq Yoni terpukul. Terlebih di usianya sekarang ini yang telah senja. Dirinya mengaku hancur, tak pernah terpikirkan dirinya harus bersengketa dengan anak kandungnya di pengadilan.

“Sebagai seorang ayah tentunya perasaan saya sangat hancur ketika anak saya sendiri yang menggugat saya,” ungkap Amaq Yoni mengutip radarlombok, Rabu (18/8/21).

Saking kecewa dan tidak terima dengan perlakuan anaknya itu, dirinya memilih untuk memutuskan hubungan darah, tidak mengakui Inaq Suhaelin sebagai anaknya lagi.

“Memang benar saya mengatakan memutuskan hubungan saya sebagi bapak dengan anaknya. Pahit sekali rasanya digugat sama anak kandung sendiri,” sesalnya.

Adapun tanah yang disengketakan anaknya itu merupakan tanah yang diwariskan oleh orang tuanya terdahulu yang mana saat ini tanah tersebut telah dijualnya ke orang lain.

Dirinya mengaku tetap akan melayani gugatan anaknya di Pengadilan, meski dari hatinya yang terdalam dirinya tidak menginginkan hal tersebut terjadi.

Tanah seluas 50 are yang disengketakan dengan anaknya itu diakuinya sebagian telah dijual dan sisanya telah diberikan cuma-cuma kepada warga setempat. Itulah yang membuat anaknya keberatan dan tidak terima dengan perilaku ayahnya itu.

“Yang jelas kalau seperti itu lebih baik kita putuskan hubungan darah,” cetusnya.

Sementara itu, Suhaelin yang merupakan cucu dari Amaq Yoni mengatakan, gugatan yang dilayangkan ibunya itu karena tanah warisan tersebut telah dijual dan diberikan begitu saja oleh kakeknya kepada orang yang sama sekali tidak ada hubungan keluarga. Pemberian itu tanpa sepengetahuan ibunya. Terlebih lagi ibunya sebagai anak tentunya punya hak atas tanah tersebut.

“Meskipun dia menyatakan putus hubungan darah tapi kita tetap sayang sama dia. Makanya saya juga sebagai cucunya sangat sedih. Apa yang dilakukan ibu saya ini juga karena ada dasarnya,” jelas dia.

Gugatan yang dilakukan ibunya, kata Suhaelin semata untuk menyelamatkan hak mereka yang telah dijual dan diberikan begitu saja kepada orang yang tidak berhak. Di sini bisa dibilang kakeknya itu  menjadi korban penipuan sehingga ia mau menjual dan memberikan cuma-cuma warisan tersebut ke orang lain.

“Makanya gugatan ini semata untuk meminta keadilan di pengadilan.  Di sana bisa ditentukan mana yang benar dan salah. Kita juga mau ini diselesaikan secara kekeluargaan tapi dengan syarat jangan suruh orang lain  temui kami. Karena bagaimana pun orang tersebut tidak tahu persoalan kami ini,” tutupnya.  (red/lm)