Lensamandalika.com – Dua emak-emak (ibu-ibu, wanita paruh baya) asal Lombok Timur, masing-masing inisal A (44 tahun) asal Kecamatan Pringgasela dan M (54) asal Kecamatan Suralaga, terciduk aparat kepolisian dari Polres Lombok Timur.

Keduanya diduga melakukan aksi penipuan dengan menggadaikan dan menggelapkan mobil sewaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Maret 2021 lalu, berlokasi di rumah korban di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Kedua orang terduga pelaku tersebut mendatangai korban untuk menyewa mobil dengan alasan akan digunakan mengirim barang ke Pulau Sumbawa.

“Kedua terduga pelaku ini menyewa mobil dengan alasan akan digunakan mengirim barang ke wilayah Sumbawa, Dompu, dan Bima,” ucap AKP M Fajri Kasat Reskrim Polres Lotim, Jumat (27/08/2021) kemarin.

Korban dan kedua pelaku akhirnya menyetujui harga sewa yakni senilai Rp250 ribu per hari. Setelah berhasil menguasai mobil milik korban, terduga pelaku M menggadaikan mobil milik korban kepada S seharga Rp40 juta.

Setelah mobil milik korban berhasil digadaikan oleh terduga pelaku M, ia pun memberikan bagian kepada terduga pelaku A senilai Rp1 juta dari hasil gadai mobil korban.

“Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kedua terduga pelaku ke Polres Lotim pada 25 Agustus 2021 lalu,” ungkapnya.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh Tim Puma Polres Lotim beserta barang bukti berupa satu unit mobil bak terbuka, STNK mobil, serta kwitansi gadai. Adapun saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mabes Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo 55 KUHP. (red/lm)