Lensa Hukrim – Modus penyelundupan Narkoba bisa dilakukan dengan berbagai cara. Seorang kurir narkoba ditangkap oleh petugas di Bandara Internasional Lombok (BIL) dengan menyembunyikan barang bukti sabu, tidak tanggung-tanggung didalam anusnya. Pengedar yang terbang dari batam ini disinyalir akan melakukan beberapa transaksi narkoba dengan beberapa orang di Pulau Lombok.
Terungkapnya penyelundupan barang haram tersebut akibat digalakkannya Operasi Gabungan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB dibantu Kanwil Bea Cukai Mataram dan Avsec Angkasa Pura I.
Operasi Gabungan secara terpadu ini akan dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari terhitung mulai tanggal 3 Maret s.d 11 Maret 2020.
Dilansir dari kicknews.today, Drs.Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan saat jumpa pers di kantor Angkasa Pura I, Rabu (11/3), secara umum hasil Operasi Gabungan ini telah berhasil mengungkap 2 (dua) kasus Narkotika Jenis Sabu jaringan pengedar lintas Provinsi dengan modus menyembunyikan di dalam dubur.
Penangkapan pelaku pertama dilakukan pada 7/4/2020 di BIL sekitar pukul 14.45 WITA.
Saat itu Tim BNNP Nusa Tenggara Barat, Bea Cukai dan Avsec, telah mengamankan seseorang penumpang pesawat dari Batam tujuan Lombok bernama IR. Setelah dilakukan penggeledahan, awalnya ditemukan 1 bungkus kecil ganja di dalam saku celananya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus bulatan yang dimasukkan dari dubur diduga kuat narkotika jenis sabu. Diinterogasi lebih lanjut, ternyata yang bersangkutan akan mengirimkan barang tersebut ke seseorang yang akan dia temui di sekitar BIL ini” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, Tim Berantas BNNP Nusa Tenggara Barat bersama petugas bea dan cukai terus melakukan pengembangan. setelah IR diarahkan melakukan transaksi, petugas kemudian menangkap seseorang berinisial MR yang diduga akan membeli barang tersebut dari IR.
“Proses penindakan terhadap pelaku dilakukan pada hari Minggu (8/3/2020) sekitar pukul 01.15 wita di kawasan Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok,” terangnya.
Tidak hanya IR yang belakangan diketahui berasal dari Kota Lhokseumawe, Aceh dan MR yang berasal dari Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, setelah terus melakukan pengembangan, petugas juga mengamankan RB yang berasalah dari Lombok Tengah. Tepatnya Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, yang bertindak sebagai supir.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Paket yang diduga Narkotika Gol.1 Jenis Sabu yang dibungkus dengan karet dengan berat bruto 150 gram dan 1 (satu) unit mobil grand max juga 3 (tiga) telpon genggam. (red/lensamandalika)