Lensamandalika.com – Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap penggelapan mobil bermodus sewa kendaraan untuk World Superbike di sirkuit Mandalika. Pelaku dengan inisial MAF alias Fuad asal Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah ditangkap di persembunyiannya oleh aparat kepolisian Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan.
Belum diketahui waktu dan lokasi jelas penangkapan tersebut. Namun begitu, video dan foto yang menunjukkan penangkapan terduga pelaku mulai ramai beredar di facebook, Rabu (3/11) kemarin.
Berdasarkan informasi yang didapat redaksi Lensa Mandalika, terduga pelaku diduga telah menggelapkan ratusan unit mobil dengan total kerugian para korban mencapai puluhan miliar rupiah.
Pada video penggerebekan yang ramai beredar di sosial media facebook, terduga pelaku tampak tengah tertidur pulas. Aparat dari Resmob Polda Kalsel berpura-pura sebagai rekan terduga pelaku yang hendak bertamu. Malang, ketika membuka pintu ternyata yang datang adalah polisi yang berpakaian preman dan langsung membuat terduga pelaku tak berkutik.
Mengenai status pelaku apakah akan dipulangkan ke Lombok dan ditindaklanjuti oleh kepolisian daerah di NTB, redaksi Lensa Mandalika mencoba meminta konfirmasi dari Resmob Polda Kalsel namun masih belum mendapatkan jawaban.
Mengutip Inews, aksi terduga pelaku mulai terendus kepolisian setelah sejumlah korban melaporkan tindakan penggelapan kendaraan tersebut. Gerak cepat, aparat kepolisian dari Polresta Mataram pada 14 Oktober lalu berhasil mengamankan 15 unit kendaraan roda empat yang diduga telah digelapkan terduga pelaku.
Diberitakan sebelumnya, status terduga pelaku berinisial F (31) warga Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Kombespol Heri mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan perburuan lapangan.
Hal itu dilakukan pihaknya karena dari hasil lacak terakhir, keberadaan pelaku teridentifikasi sedang bersembunyi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Karenanya, Kombespol Heri memastikan bahwa status yang bersangkutan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Kasus ini berawal dari laporan ke polisi pada 13 Oktober 2021. (red/lm-dwr).