Lensamandalika.com – Setelah tertangkap oleh satuan Rerse Mobile (Resmob) Polda Kalimantan Selatan beberapa waktu yang lalu, terduga pelaku penggelapan mobil dengan modus kontrak sewa, FD (35 tahun) asal Desa Pringgerata Kecamatan Pringgarata akhirnya tiba di Polres Lombok Tengah.

“Pelaku utama kasus penipuan sewa gadai mobil telah kita tanggkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Seminggu lebih sempat menjadi buron,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono didampingi Kasatreskrim, Iptu Redho Rizki saat pers rilis pengungkapan kasus sewa-gadai mobil di Polres Lombok Tengah, Sabtu (6/11).

Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita puluhan mobil berbagai jenis dan merk yang diduga hasil kejahatan pelaku. Sehingga kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat.

“Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 41 unit terdiri dari 19 Mobil Pickup dan 22 Mobil pribadi serta uang Rp20 juta dari pelaku,” kata AKBP Hery.

Dijelaskan AKBP Hery, dalam melaksanakan aksinya, pelaku mengatasnamakan proyek pembangunan Sirkuit Mandalika untuk even World Superbike dan proyek jalan Bypass Bandara Lombok, mobil yang disewa itu akan dipakai untuk kebutuhan perusahaan.

“Itu hanyak modus belaka, tapi faktanya digelapkan oleh pelaku dengan cara digadai. Korbannya cukup banyak sekitar 100 orang, baik itu di Lombok Tengah atau Mataram,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki mengatakan, pelaku ditangkap setelah Polisi menerima laporan dari salah satu korban atas nama Rupawan (36) warga Kopang, karena mobil yang disewa pelaku tersebut tidak kunjung dikembalikan setelah melewati batas waktu sesuai perjanjian.

Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di bantu oleh Polda NTB dan Polda Kalimantan Selatan di tempat persembunyiannya disalah satu penginapan di Kalsel.

“Mobil yang disewa itu akan dimasukkan di proyek Sirkuit dan Jalan Bypass Bandara,” katanya.

Setelah ditangkap, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggelapkan mobil yang disewa dari para korban tersebut. Untuk menyakinkan korban pelaku memberikan sewa perbulan kepada kepada para korban Rp4 juta sampai Rp7 Juta.

“Mobil yang disewa itu kemudian digadaikan dengan harga yang bervariasi Rp35 juta sampai Rp50 juta,” katanya.

Sejauh ini pelaku melakukan perbuatannya sendiri dan kemungkinan barang bukti yang akan disita akan bertambah, karena pengakuan pelaku mobil yang digelapkan sekitar 100 unit.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan hukum 9 Tahun penjara. Pelaku mengaku belajar menipu dari yotube, uang hasil gadai dipakai untuk tutup lubah gali lubang biaya sewa mobil dan untuk kebutuhan hidup,” pungkasnya. (red_lm)