Lensamandalika.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan ada revisi pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Natal dan tahun baru maupun aturan terkait lainnya.
Hal itu disampaikannya usai pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia dalam rangka Natal dan Tahun Baru.
“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru (Natal dan Tahun Baru) lainnya,” ujarnya dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (7/12/2021) mengutip Kompas.com.
Luhut lantas menjelaskan sejumlah aturan yang akan diterapkan sebagai penyesuaian atas aturan Natal dan Tahun Baru.
Pertama, selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.
Sebelumnya, Luhut menegaskan, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah di Indonesia.
Tadinya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sebagai gantinya, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.
“Tetapi dengan beberapa pengetatan,” tegas Luhut.
Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.
Kepala Dinas Pariwisata NTB, Yusron Hadi mengaku berbesar hati dan lega karena pembatalan itu. Meski begitu, Kata Yusron disiplin protokol kesehatan tetap menjadi perhatian.
“Tetap waspada, tetap disiplin dan kita bisa berwisata dengan tenang, hidup berdampingan di masa pandemi,” ungkap Yusron Hadi, mengingatkan semua pihak, Selasa (7/12) di Mataram.
Libur natal dan tahun baru, sambung Yusron, kerap dinanti kalangan pelancong dan wisatawan. Jauh hari sebelumnya, sudah direncanakan dan diagendakan, kemana mereka akan berlibur. Calon wisatawan sempat ciut karena pemberlakuan PPKM level III oleh pemerintah. Namun, rencana penerapan status itu dibatalkan.
“Kami, khususnya di Lombok Sumbawa, sebelumnya tetap membuka tempat wisata. Dengan catatan, disiplin prokes dan jumlah pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas daya tampung di tempat wisata,” ujar Yusron, menjelaskan ketentuan berlibur di NTB. (red/lm)