Lensamandalika.com – Kendaraan dinas seyogyanya digunakan untuk menunjang kelancaran tugas-tugas kedinasan. Selain itu untuk meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas hasil kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau pejabat lainnya yang mendapatkan fasilitas tersebut.
Namun demikian, masih banyak oknum PNS yang menyalahgunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. Salah satunya seperti yang tertangkap kamera netizen sedang digunakan untuk belajar nyetir di Mataram, Senin (10/1/2022) kemarin.
Kendaraan tersebut diketahui berplat nomor DR 1303 DL. Berdasarkan pengecekan yang dilakukan redaksi Lensa Mandalika melalui aplikasi Samsat Delivery milik Pemprov NTB, kendaraan dinas jenis Sedan merk Toyota (Corolla Altis 1.8 V A/T) keluaran tahun 2018 berwarna hitam metalik tersebut milik pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Menyertai unggahan gambar tersebut, pemilik akun facebook Zulhan Hadi mengatakan penggunaan kendaraan dinas untuk belajar mengemudi adalah bentuk rendahnya budaya malu dari para pejabat.
“Gambar ini menunjukkan bahwa budaya malu dari oknum pejabat yang diberikan amanah untuk menggunakan kendaraan milik negara yang dibelikan dari hasil pajak rakyat, dengan sewenang-wenang digunakan untuk belajar mengemudi,” tulisnya.
“Bukankah kendaraan itu dikhususkan untuk menunjang pelayanan yang maksimal terhadap rakyat. Cabut_Mobil_Dinas_DR1303DL,” imbuhnya lagi.
Unggahan tersebut mendapat komentar yang beragam dari member grup facebook Lombok Hari Ini (LHI) tempat unggahan tersebut dibagikan ulang.
“Mungkin yang bersangkutan baru dikasi mobil dan dan belum bisa nyetir dan harus belajar dulu. Berprasangka lah yang baik-baik kepada siapapun biar terhindar dari penyakit iri hati,” tulis pemilik akun Azzam lalu.
“Suruh beli mobil pribadi, jangan pake punya negara,” tulis pemilik akun Bilqis Grosir.
Selanjutnya, bagi PNS yang kedepatan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dapat dikenakan sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat. Sanksi tersebut seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Penentuan ringan, sedang, dan berat tergantung hasil BAP-nya, faktanya, dan pelanggaranya.
Salah satu hal yang dapat memberatkan sanksi itu seperti hilangnya kendaraan dinas dan tak mengindahkan imbauan dari atasan. Sanksi tersebut mulai dari pemberhentian jabatan serta ganti rugi dari kendaraan dinas yang hilang.
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai yang mengatur soal penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi tercantum di Pasal 4.
“Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara,” bunyi aturan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat edaran ihwal penggunaan fasilitas negara, termasuk mobil dinas untuk kepentingan pribadi. (red/lm0)
Keterangan foto: Mobil Dinas milik Pemkab Lombok Barat DR 1303 DL tertangkap kamera netizen sedang digunakan untuk belajar nyetir di Jempong, Mataram (Foto: dok.ist)