Lensamandalika.com – Polres Lombok Tengah telah menyerahkan berkas perkara tahap I kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban Marzun Alias Amaq Imi ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan terkait dengan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan berinisial MR (37) warga Desa Tumpak, Kecamatan Pujut.
“Sat Reskrim Polres Lombok Tengah sudah menyerahkan berkas perkara tahap I dengan tersangka MR pada Selasa (26/4),” ungkapnya.
Sedangkan dua rekan pelaku yaitu AD dan N untuk saat ini masih dalam proses pendalaman serta terhadap saksi G yaitu kakak kandung dari tersangka masih dilakukan pemanggilan oleh penyidik.
G diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban. Kasat berharap, G dapat menyerahkan diri agar proses penyidikan atas kasus tersebut bisa berjalan lancar dan cepat diselesaikan.
Kasat memastikan bahwa berkasnya sudah lengkap tinggal tunggu hasil penelitian jaksa. Dalam pengumpulan berkas dan barang bukti, Polres Lombok Tengah telah melakukan prosedur penyidikan sesuai aturan yang berlaku.
“Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah telah berupaya maksimal dalam mengungkap kasus ini. Dan Alhamdulillah sudah mendapat titik terang,” ungkap Kasat.
Sebelumnya Amaq Imi, warga Desa Tumpak, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah menjadi korban kekerasan atau tindak pidana penganiayaan oleh sejumlah orang pada Selasa (19/4) lalu.
Akibat kejadian tersebut Amaq Imi mengalami luka-luka dan saat ini sedang mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono yang ditemui saat sedang menjenguk Amak Imi di Rumah Sakit Bhayangkara berharap Amaq Imi segera sembuh dan pulih sehingga dapat kembali beraktivitas seperti biasa. (red/lm)