Lensamandalika.com – Kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Provinsi NTB tenggelam di Perairan Pulau Putri, Kota Batam, Kamis malam, sekitar pukul 19.30 Wita.
Data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB, kapal nahas itu mengangkut sebanyak 30 orang.
Kepala BP2MI NTB, Abri Danar Prabawa membenarkan tragedi karamnya kapal pengangkut PMI ilegal tersebut. Peristiwa kapal PMI ilegal tenggelam ini terjadi pada Kamis, 16 Juni 2022.
“Iya benar. Kejadian sekitar Pukul 19.30 Wita, waktu NTB,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BP2MI NTB, 30 PMI tersebut berasal dari NTB. Namun, Abri mengaku pihaknya masih mendalami tujuan pasti kapal ini.
“Jadi mereka ini berangkat menggunakan speed boat secara ilegal. Tujuan mau ke mana kami masih dalami,” kata Abri.
Lanjut Abri, dari 30 penumpang kapal, sebanyak 23 orang dinyatakan selamat. Sedangkan 7 orang lainnya hilang dan masih dalam proses pencarian.
“Sisa tujuh orang lainnya belum diketahui keberadaannya. Sekarang masih dalam pencarian pihak di Batam,” jelas Abri.
Saat ini, BP2MI NTB, kata Abri, telah berkoordinasi dengan Mako Lanal Kota Batam untuk terus memberikan informasi lanjutan terkait kondisi 7 PMI yang belum ditemukan usai insiden tersebut.
“Kami di NTB belum dapat info detailnya. Masih proses pendalaman. Intinya sekarang, utama adalah penyelamatan,” ujarnya.
Dia pun meminta kepada awak media untuk bersabar menunggu kabar terbaru terkait identitas dan alamat seluruh PMI yang mengalami kecelakaan di Perairan Pulau Putri Batam. Abri juga masih mendalami penyebab kecelakaan speed boat tersebut.
“Masih belum mendapatkan informasi detailnya. Kabarnya karena kecelakaan,” pungkas Abri. (red/lm)