Kemenkes Keluarkan Edaran Tetapkan Tarif Rapid Test Corona, Maksimal Rp. 150 Ribu
Lensamandalika.com – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengumumkan batas tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk pemeriksaan rapid test antibodi yaitu Rp150 ribu. “Batasan...
Read More