Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona. Hal ini tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
Penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait Covid-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditandangi oleh Ketua KPU, Arief Budiman pada 21/3/2020 secara tidak langsung juga menyatakan penundaan tahapan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, redaksi lensamandalika.com belum mendapatkan konfirmasi dari KPU NTB Perihal SE KPU pusat tersebut.
Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sementara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU di tingkat provinsi diminta melaporkan perkembangan tahapan dan pelaksanaan penundaan tersebut kepada KPU RI.
Dikutip dari merdeka.com, Komisioner KPU Viryan Aziz membenarkan hal tersebut. Namun dia menegaskan, penundaan ini belum tentu mempengaruhi penjadwalan pemungutan suara.
“Belum tentu, kita melihat perkembangan Covid-19. Sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut (perkembangan Covid-19),” pungkasnya dikutip dari merdeka.com
(red/RAW)