Setelah ditetapkannya pasien positif corona pertama di Nusa Tenggara Barat, pemerintah Kabupaten dan Kota gencar memberikan arahan terkait kewaspadaan akan virus yang juga dikenal dengan covid-19 tersebut.

Setelah mengeluarkan edaran untuk melakukan jaga jarak (social distancing) dan melarang warga untuk mengadakan kegiatan keagamaan sampai kegiatan adat seperti begawe dan nyongkolan, pemerintah kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah menginstruksikan kepada Kepala Desa, Lurah, Kepala Dusun, Kepala Lingkungan untuk mendata dan melaporkan orang-orang yang baru tiba dari luar negeri atau daerah wabah covid-19 lainnya mulai tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan hari-hari berikutnya.

Baca Juga: Tenggorokan Gatal dan Nyeri Karena Banyak Konsumsi Berita Covid-19, Ini Penjelasan Dokter

Data yang diminta berupa nama, umur, jenis kelamin, tanggal tiba, dan Kewarganegaraan jika dia adalah turis atau pendatang dari luar negeri, No.Hp, dan keluhan kesehatan yang dialami (jika ada).

Lebih lanjut, setelah data tersebut didapatkan, Pemkab menginstruksikan untuk dikirim ke Puskesmas terdekat atau Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Tengah yang ditetapkan sebagai posko siaga darurat covid-19.

Baca Juga: Riwayat Perjalanan PDP RSUP NTB, Sempat ke Jakarta Sampai Dinyatakan Positif Corona

Selanjutnya, Pemkab Lombok Tengah meminta Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, Lurah, Kepala Desa untuk mengupadate data tersebut setiap hari terlebih kondisi kesehatan orang-orang atau pendatang yang telah didata.

Jika ada hal-hal yang belum jelas atau hal penting lainnya, dapat menghubungi call Center posko siaga covid-19 Kabupaten Lombok Tengah di Nomor 119 atau HP. 081-805-266-668 atas nama Edi Sahroji, ST. (red/_dwr)