Mataram – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan izin dua laboratorium di NTB untuk memeriksa spesimen virus Corona (Covid-19). Yaitu, Laboratorium Biomedik Litbangkes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB dan Laboratorium Rumah Sakit Universitas Mataram (RS Unram) yang ditetapkan melalui surat keputusan Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/216/2020.

Meski telah ada dua laboratorium, namun belum bisa langsung mulai memeriksa spesimen lantaran alat yang dibutuhkan untuk mendeteksi virus corona dalam tubuh pasien masih dalam proses import dari jepang.

Dikutip dari SuaraNTB.com, Gubernur NTB, DR. Zulkieflimansyah menyatakan bahwa alat tersebut akan sampai di NTB pada awal April mendatang.

Gubernur juga menyatakan bahwa Laboratoirum Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) juga mampu untuk melaksanakan pemeriksaan spesimen tersebut, namun masih terkendala izin yang belum dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dengan adanya dua laboratorium di NTB yang dapat memeriksa Spesimen corona, maka akan lebih mudah diketahui pasien tersebut positif atau negatif covid-19.

Dalam SK Menteri Kesehatan yang menetapkan Laboratorium RS Universitas Mataram sebagai salah satu laboratoirum untuk pemeriksaan spesimen covid-19, tertera tugas-tugas sebagai berikut :

  1. Menerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit/dinas esehatan/laboratorium
    kesehatan lainnya.
  2. melakukan pemeriksaan screening pada spesimen COVID-19 menggunakan form dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
  3. Mengirimkan seluruh spesimen untuk uji validitas ke laboratorium rujukan nasional COVID-19 dengan segera tanpa menunggu hasil pemeriksaan.
  4. mengirimkan hasil pemeriksaan positif dan negatif COVID-19 kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan melalui Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan.
  5. Menginformasikan hasil pemeriksaan positif dan negatif kepada rumah sakit pengirim untuk keperluan diagnosis dan tatalaksana kasus serta dinas kesehatan domisili pasien untuk kepentingan penyelidikan epidemiologi, dan
  6. Memberikan feedback kepada rumah sakit/dinas kesehatan/laboratorium kesehatan lainnya apabila terdapat kekeliruan dalam penggunaan material atau media pada spesimen yang diterima.

Baca Juga: Permudah Pemeriksaan Covid-19 di NTB, Menkes Tunjuk Rumah Sakit Unram

(red/lensamandalika.com)