Lensamandalika.com – Untuk memudahkan pemeriksaan spesimen Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian kesehatan menunjuk Laboratorium Rumah Sakit Universitas Mataram melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/216/2020.
Lebih lanjut, penunjukan tersebut ditujukan untuk meningkatkan upaya penanganan dan pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), maka diperlukan perluasan jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19.
Selain Laboratorium Rumah Sakit Universitas Mataram, Laboraotirum Rumah Sakit lainnya yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan adalah Laboraorium pada Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret Surakarta, Lembaga Penyakit Tropis Universitas Airlangga dan Laboratorium Mikrobiologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Dalam SK Menteri Kesehatan tersebut, laboratorium yang telah mendapat izin pemerikasaan wabah covid-19 itu memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
- Menerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit/dinas esehatan/laboratorium
kesehatan lainnya. - melakukan pemeriksaan screening pada spesimen COVID-19 menggunakan form dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
- Mengirimkan seluruh spesimen untuk uji validitas ke laboratorium rujukan nasional COVID-19 dengan segera tanpa menunggu hasil pemeriksaan.
- mengirimkan hasil pemeriksaan positif dan negatif COVID-19 kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan melalui Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan.
- Menginformasikan hasil pemeriksaan positif dan negatif kepada rumah sakit pengirim untuk keperluan diagnosis dan tatalaksana kasus serta dinas kesehatan domisili pasien untuk kepentingan penyelidikan epidemiologi, dan
- Memberikan feedback kepada rumah sakit/dinas kesehatan/laboratorium kesehatan lainnya apabila terdapat kekeliruan dalam penggunaan material atau media pada spesimen yang diterima.
Pada SK yang telah mulai berlaku pada 26 Maret 2020 tersebutu juga dinyatakan bahwa Pemeriksaan spesimen COVID-19 yang dilakukan oleh Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tidak dikenakan biaya.
Hal Tersebut karena Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red/_dwr)
- Diduga Pengedar Sabu, Dua Warga Pujut Ditangkap Polres Lombok Tengah
- Beredar Surat Prabowo Dukung Zul-Uhel, Gerindra NTB: Hoax, Dukungan hanya ke Iqbal-Dinda!
- Bawaslu Lombok Tengah Atensi Dugaan Politik Uang di Pujut, Praya-Praya Barat
- Fenomena Pilkada NTB 2024, Dua Tuan Guru tidak Dukung saudara Kandungnya
- Dukungan ke Jokowi-Ganjar saat Pilpres tak tuai hasil maksimal, TGB Effect Dinilai kurang Signifikan dongkrak suara