Lensamandalika.com–Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan untuk berupa keringanan biaya listrik.
Mulai dari pembebasan biaya bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 VA hingga diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi.
Dengan berlakunya kebijakan tersebut, 24 juta pelanggan dengan kategori berpenghasilan menengah ke bawah ini bakal dibebaskan dari tagihan listrik untuk April hingga Juni.
Sementara yang 7 juta lainnya membayar separuh dari tagihan.Lantas bagaimana mekanismenya untuk pelanggan yang menggunakan listrik prabayar alias token?Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menjelaskan bahwa pelanggan 450 VA yang biasanya menggunakan token ini nantinya bakal diberi token gratis oleh PLN di awal bulan.
Kisaran jumlahnya berpatokan pada pemakaian masing-masing pelanggan selama 3 bulan terakhir.
“Untuk prabayar itu diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan, masing-masing kan beda, dan kami sudah punya profilnya itu ketahuan maksimum beli 3 bulan berapa.
Itu yang kita beri gratis angka 3 bulan ke depannya, mereka digratiskan token untuk pemakaian paling tinggi 3 bulan terakhir,” jelas Rida dalam video conference, Rabu (1/4).
Sedangkan pelanggan 900 VA, diberikan token dengan besaran yang juga berpatokan pada pemakaian listrik di 3 bulan sebelumnya. Bedanya, besaran token hanya 50 persen dari penggunaan mereka.
“Maret kemarin, misal Rp 200 ribu, cukup bayarnya Rp 100 ribu mulai hari ini, jadi ke depan 50 persennya,” jelasnya.Pelanggan prabayar ini, nantinya bakal diberikan token secara bertahap per bulannya.
Pemberian token itu bisa dilakukan melalui aplikasi yang sudah dimiliki PLN. Aplikasi itu sudah diujicobakan sewaktu memberi kompensasi pada pelanggan saat terjadi blackout di Pulau Jawa pertengahan tahun lalu.
“Untuk token sudah ada aplikasi, PLN kan sudah punya pengalaman memberikan kompensasi TMP yang blackout kemarin. Jadi masing-masing id pelanggan itu sudah ter-record di database PLN.
Jadi saya rasa sudah cukup valid kan kemarin diimplementasikan di blackout kemarin, tinggal memasukkan ID pelanggan,” pungkasnya.
Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global COVID-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.
Sumber: Kumparan