Nasional – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi tidak akan melayani perpanjangan SIM, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga STNK selama status darurat. Masyarakat yang jatuh tempo tidak akan dikenakan denda.
“Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) COVID-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda,” kata Kakorlantas Irjen Pol Istiono dikutip dari Kumparan, Rabu (1/4/2020).
Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Gratiskan Tarif Listrik Untuk 3 Bulan karena Dampak Virus Corona
Istiono menuturkan, telah berkoordinasi dengan seluruh Pemda terkait aturan tersebut. Hal itu pun disetujui semua pihak untuk mencegah wabah virus corona meluas.
“Pajak diatur oleh Pemda masing-masing. Saya sudah sampaikan kemarin untuk koordinasi,” ujar Istiono.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling mulai 24 Maret hingga 29 Mei 2020.
Baca Juga: Yusril: Kita Bukan Mau Perang, Opsi Darurat Sipil Tak Relevan
Penutupan tersebut sebagai upaya pembatasan kegiatan di luar rumah dan berkerumun untuk mengurangi penyebaran Covid-19 atau virus corona. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan penutupan juga berlaku untuk gerai SIM di mal-mal. (Red/lensamandalika.com)
Sumber: Kumparan