Lensamandalika.com–Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Pertaturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Binaan Pemasyarakatan.

Nantinya narapidana (napi) korupsi dan narkotika bisa bebas bersama 30 ribu napi lainnya dalam program pencegahan virus Corona di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Hal ini disampaikan Yasonna dalam rapat kerja virtual Bersama Komisi III DPR, Rabu lalu (1/4). Menurutnya, revisi akan dilakukan dengan syarat ketat untuk asimilasi. Kriteria untuk napi narkotika adalah bagi yang memiliki masa tahanan 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya.

“Kami perkirakan 15.422 (napi narkotika yang bisa asimilasi) per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah,” kata Yasonna. Sementara untuk napi korupsi, kriterianya berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana. “Ada 300 orang,” kata Yasonna.

Mengacu kepada kriteria tersebut, beberapa tokoh yang menjadi narapidana korupsi berpeluang memenuhi kriteria jika PP Nomor 99 tahun 2012 jadi direvisi, yaitu:

Suryadharma Ali

Suryadharma Ali adalah mantan Ketua Umum PPP dan Menteri Agama periode 2009-2014. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 25/PID/TPK/2016/PT.DKI. Dalam putusan ini, ia juga mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pemidanaannya.

Berdasarkan situs Anti-Corruption Clearing House KPK, Suryadharma terbukti melanggar tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan dana operasional menteri. Ia terbukti memperkaya diri sejumlah Rp1,8 miliar dan 1 lembar potongan kiswah.

Ia kini berusia 63 tahun atau memenuhi syarat berusia di atas 60 tahun.

Dewie Yasin Limpo

Dewie Yasin Limpo adalah mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Hanura. Ia terlibat korupsi penyuapan proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai pada 2015.

Suadara kandung mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo ini menerima suap sebesar SGD177.700. Akibat kasus ini, Dewie divonis 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 46/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI.

Dewie juga mendapat pidana tambahan pencabutan hal memilih dan dipilih dalam pemilihan umum selama 3 tahun terhitung setelah selesai menjalani masa pidana pokoknya. Dewie kini berusia 61 tahun.

OC Kaligis

Otto Cornelis (OC) Kaligis adalah seorang pengacara kondang yang terjerat kasus penyuapan terhadap hakim panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada 2015. Ia terbukti menyuap sebanyak dua kali sebelum terjadi penangkapan.

Akibat tindakannya, Mahkamah Agung memvonis OC Kaligis dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Nomor putusannya: 1319K/PID.SUS/2016. OC Kaligis yang lahir pada 19 Juni 1942 kini berusia 77 tahun.

Setya Novanto Setya

Novanto atau karib disapa Setnov adalah mantan Ketua DPR RI periode 2014-2019. Ia terjerat megakorupsi KTP Elektronik pada 2018 yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Kasus ini heboh bukan hanya karena nilai kerugiannya, melainkan drama penangkapan Setnov yang berlarut-larut.

Sebelum kasus ini, Setnov pernah diduga terjerat kasus Papa Minta Saham tapi berhasil lolos. Dalam kasus KTP Elektronik, mantan Ketua Umum Golkar ini divonis 15 tahun penjara.

Belakangan ia mengajukan diri sebagai justice collaborator. Kini usia Setnov 64 tahun.

Patrialis Akbar

Patrialis Akbar adalah mantan hakim konstitusi yang terlibat dalam perkara suap Uji Materi UU Peternakan pada 2017. Akibatnya ia harus mendapat hukuman 7 tahun penjara. Kini usianya 61 tahun.

Siti Fadilah Supari

Siti Fadilah Supari adalah mantan menteri kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia divonis 4 tahun penjara dalam kasus pengadaan alat kesehatan. Hukumannya berjalan dari tahun 2017.

Jero Wacik

Jero Wacik adalah mantan menteri ESDM era Presiden SBY. Ia menjadi narapidana korupsi karena terlibat kasus suap Dana Operasional Menteri pada 2016. Akibatnya ia dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara. Kini usianya 70 tahun.

Billy Sindoro

Billy adalah Direktur Operasional Lippo Group. Ia terjerat kasus suap pembangunan proyek Meikarta yang juga menyeret Bupati Bekasi. Akibat kasus ini pada 2019 ia dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Kini usianya 60 tahun.

Terkait rencana ini, Direktur ICJR Erasmus Napitupulu mendukung keputusan Yasonna Laoly. Menurutnya langkah ini tepat guna mencegah penularan virus bernama resmi Covid-19.

Namun, ia menyarankan agar napi narkotika didahulukan. “Keluarin saja. Sudah gak guna di Lapas, khususnya yang pengguna atau kepemilikan pribadi, kurir yang bukan pengendali dan pimpinan jaringan,” kata Erasmus seperti dikutip dari Katadata.co.id, Jumat (3/4).

Napi korupsi, menurut Erasmus, lebih baik didahulukan yang sudah berusia lanjut dan rentan secara kesehatan. “Ini genting kan? Lagi Covid-19”, katanya. Ia pun meminta kepada Yasonna agar kriteria ini tidak berlaku parsial usia saja, melainkan setelah menjalani 2/3 masa hukuman.