Lombok Tengah – Di tengah gencarnya pemerintah melakukan pencegahan terhadap merebaknya penyebaran virus corona, ada saja pihak-pihak yang tidak mendukung hal tersebut seperti yang terjadi di Desa Bakan Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Diketahui sebelumnya, Bupati Lombok Tengah, H. Suhaili Fadhil Tohir melarang sementara waktu pelaksanaan shalat Jum’at dan Shalat berjamaah di seluruh masjid Masjid yang ada di Lombok Tengah sampai situasi dan kondisi dinyatakan aman dari penyebaran virus corona.

Baca Selengkapnya:  Bupati: Mulai Pekan ini, Semua Masjid di Lombok Tengah Tak Boleh Laksanakan Sholat Jum’at

Akibat isi Khutbah Jum’at yang diduga mengajak jamaah untuk melanggar aturan pemerintah terkait pencegahan virus corona, seorang Khatib inisial K di Desa Bakan Kecamatan Janapria harus berurusan dengan Polisi Resort (Polres) Lombok Tengah, Rabu (8/4/2020).

Dalam khutbahnya pada Shalat Jumat pekan lalu, khatib tersebut menyampaikan bahwa jika ada jemaah yang mengikuti anjuran pemerintah untuk meniadakan shalat jum’at dan shalat berjamaah sementara waktu di masjid maka dicap sebagi orang kafir.

Baca juga:  Cegah Corona di Lombok Tengah, Pasar Tradisional sampai Pasar Hewan Ditutup

Jamaah yang merasa resah dengan khutbah dari sang khatib akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Polres Loteng sehinga langsung ditindaklanjuti dengan pengamanan yang bersangkutan oleh aparat.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengambil kebijakan untuk meniadakan shalat jumat dan shalat berjamaah sementara waktu di masjid tentu dengan berbagai pertimbangan dan landasan, terlebih Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan hal tersebut selama terjadinya wabah corona di Indonesia.

Baca selengkapnya:  Dibolehkan Tidak Shalat Jumat Ditengah Wabah Covid-19, Berikut Fatwa MUI Selengkapnya

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Budi Santosa menyatakan akan dilakukan penelusuran lebih lanjut dan khatib tersebut sementara waktu diamankan di Polres Loteng demi mencegah timbulnya keresahan yang lebih luas. (red/_dwr)

https://www.facebook.com/108420987408730/posts/133552418228920/

Baca juga artikel lainnya: