Mataram – Mencermati perkembangan terkini yang menunjukkan adanya peningkatan jumlah pasien Covid-19 yang berstatus positif, Pasien dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang dalam Pengawasan (ODP) baik di NTB maupun Nasional maka Rektor Universitas Mataram Prof. Dr. Lalu Husni, SH., M.Hum menangguhkan pelaksanaan kuliah daring sampai dengan 29 Mei 2020.
Menindaklanjuti hal tersebut, Rektor Universitas Mataram (Unram) kembali mengeluarkan surat edaran (SE) yang bernomor 3327/UN18/TU/2020 tentang kebijakan Unram terkait pembelajaran daring dan bantuan sarana bagi mahasiswa pada masa pencegahan penyebaran virus corona.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Plt. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia Nomor: 331/E.E2/KM/2020 perihal Bantuan sarana pembelajaran daring kepada mahasiswa.
Berdasarkan hal tersebut, Rektor memberikan perpanjangan masa studi selama 1 semester dan bebas UKT bagi mahasiswa yang tidak bisa menylesaikan studi/tidak memiliki waktu lagi untuk menyelesaikan studi (terancam DO) pada semester genap tahun 2019/2020.
Selain itu, Rektor Unram juga memberikan bantuan sarana pembelajaran daring berupa kuota internet bagi mahasiswa aktif Unram pada semester genap tahun akademik 2019/2020 sebesar Rp. 50.000,- per mahasiswa selama 3 bulan.
Namun, untuk mendapatkan sarana tersebut, masing-masing mahasiswa terlebih dahulu harus meregistrasikan data diri dan nomor ponsel aktif melalui Sistem Informasi Akademik (SIA) Unram.
Selain mendapatkan bantuan sarana dari kampus, mahasiswa Unram juga diberikan akses kuota internet gratis untuk perkuliahan daring masing-masing sebesar 30GB dari provider Indosat dan 30GB dari provider Telkomsel.
Dengan bantuan sarana tersebut, mahasiswa Unram diharapkan mampu mengikutti perkuliahan daring dengan sebaik-baiknya. (red/_dwr)