Industri pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terdampak wabah COVID-19. Industri dengan tenaga kerja informal mencapai 13 juta orang ini diproyeksikan baru akan pulih dalam beberapa tahun ke depan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama mengungkapkan, hasil riset memperkirakan industri pariwisata baru akan pulih pada 2022 sampai 2023.

Tokoh Muda Pariwisata Indonesia, Taufan Rahmadi menyoroti pernyataan Menparekraf tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi tanda tanya besar apakah industri pariwisata Indonesia mampu bertahan dalam kurun waktu 2 sampai 3 tahun tersebut.

Baca juga:  Efek Corona, Pariwisata Indonesia Baru Akan Pulih pada 2022

“Perlu diingat, backbone pariwisata itu adalah Industri. Industri Hidup, pariwisata berjalan. Industri Mati, pariwisata juga ikut mati,” papar founder temannya wisatawan dan Generasi Pesona Indonesia (Gen-PI) itu.

Jika mengikuti standar pemulihan sektor pariwisata yang dikeluarkan oleh UNWTO, terdapat 5 tahapan pemulihan pariwisata dunia yakni :

  1. Perlindungan Tenaga Kerja
  2. Perlindungan Industri
  3. Pariwisata menjadi prioritas utama pemulihan
  4. Menyebarkan Solidaritas Pariwisata
  5. Mitigasi Pariwsata

Menurut Taufan, panggilan akrabnya, Indonesia tidak perlu melakukan semua tahapan tersebut. Melainkan hanya melakukan dua hal saja namun mencakup 5 aspek yang dikeluarkan oleh UNWTO.

Pertama, Pemerintah harus memastikan subsidi dalam waktu satu tahun kedepan yang meliputi Gaji Karyawan, Subsidi pembayaran listrik, pembebasan beban pajak, penundaan pembayaran kredit selama satu tahun.

“Kalau pemerintah terapkan ini, secara otomatis akan mengatasi 3 point dari arahan UNWTO, yakni perlindungan tenaga kerja, perlindungan industri dan menjadikan pariwisata sebagai prioritas utama,” jelasnya.

Kedua, pemerintah melakukan pembenahan destinasi dengan mulai membantu desa-desa wisata yang ada di seluruh Indonesia seperti pemberian masker, Alat Pelindung Diri (APD), desinfektan, termasuk memastikan ketersediaan sembako untuk orang dalam pengawasan (ODP).

Baca juga:  Ketum PHRI : 1.226 Hotel Tutup Sementara Karena Covid-19

“Dengan pemerintah menerapkan kebijakan ke-dua ini, maka secara langsung bisa mengatasi 2 point lain dari arahan UNWTO, terkait solidaritas dan mitigasi,” lanjutnya.

Menurutnya, jika pemerintah serius untuk menyelamatkan sektor pariwisata, dua kebijakan diatas yang telah mengacu pada standar UNWTO tidak boleh ditunda, apalagi hanya sekedar janji.

“Cukup sudah Kemenparekraf kasih surat himbauan, lebih baik langsung tetapkan definitif tanggal dimulainya kapan, keluarkan Peraturan Menteri (Permen) atau petunjuk teknis terkait hal ini,” tutupnya ketika dikonfirmasi via telepon oleh redaksi Lensamandalika.com. (red/_dwr)

https://www.facebook.com/108420987408730/posts/134965264754302/