Nasional – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan para pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri maupun pensiunan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Namun, PNS yang memiliki jabatan eselon I dan II atau pejabat negara dipastikan tak akan mendapatkan THR.

“THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI/Polri yang posisinya adalah di bawah atau sampai dengan eselon III,” ujar Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (14/4).

Meski demikian, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya. THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri atau suami dan anak. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga: Sri Mulyani: Anggaran Untuk THR PNS, TNI dan Polri Aman

Untuk pensiunan dipastikan mendapat THR dengan jumlah yang sama seperti tahun lalu.

“Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya. Pensiunan juga dapat THR sesuai pada tahun lalu, karena pensiunan termasuk kelompok rentan juga,” jelasnya.

Sementara untuk PNS eselon I dan II ataupun pejabat negara lainnya, mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, hingga anggota DPR, dipastikan tak akan mendapat THR.

Baca Juga: Tanggulangi Corona, Beberapa Daerah Potong Gaji PNSnya

“THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I dan II tidak akan dibayarkan. ASN, TNI/Polri, dan eselon III ke bawah atau pejabat negara setara eselon II dan ke bawah tetap dibayarkan. Presiden, wapres, menteri, DPR, DPD, pejabat daerah, tidak mendapat THR,” kata Sri Mulyani.

Hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR PNS tersebut masih diproses untuk segera diteken Presiden Jokowi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi presiden,” tambahnya.