Lensamandalika.com – Pro Kontra terkait rencana pemerintah menaikkan tiket naik ke Candi Borobudur menjadi Rp 750.000 per orang untuk wisata lokal dan US$ 100 (Rp 1,4 juta) untuk wisatawan asing masih berlangsung.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan alasan menaikkan tarif. Selain dilakukan semata-mata demi menjaga kelestarian kekayaan sejarah dan budaya nusantara, juga pemerintah sepakat untuk membatasi kuota turis yang berkunjung ke Candi Borobudur menjadi hanya 1.200 orang per hari.

Dengan begitu, rasa tanggung jawab untuk merawat dan melestarikan salah satu situs sejarah nusantara bisa terus tumbuh dalam sanubari generasi muda di masa mendatang.

Sebagai perbandingan, tarif obyek wisata lainnya di dunia seperti misalnya Piramida Mesir hanya mematok harga US$ 25 – 72 US$ ,Taj Mahal India US$ 21,34 – 29,77 US$, Menara Eiffel 36 Euro – 55 Euro, dan Patung Liberty US$ 29,5 – US$ 79, memang relatif lebih mahal terlebih setelah membandingkan fasilitas yang diberikan oleh masing – masing destinasi kepada wisatawan yang berkunjung.

Polemik tersebut ditanggapi pengamat pariwisata nasional, Taufan Rahmadi. Dikatakannya, kekhawatiran pemerintah untuk menjaga kelestarian Borobudur agar tetap bisa dinikmati oleh generasi masa depan dan tidak menjadi penyesalan dikemudian hari dapat dipahami.

Tapi apakah kebijakan kenaikan tarif bisa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan konservasi Borobudur atau malah justru hal ini memicu untuk memunculkan persoalan lain yang lebih komplek?

Kebijakan dibidang pariwisata menurut UNWTO, kata Taufan, haruslah didasarkan pada Global Code Of Ethic For Tourism (GCET), berisi prinsip dasar yang dirancang untuk memandu para stakeholder dalam pengembangan pariwisata.

Hal tersebut, lanjut Putra asli Lombok itu, ditujukan kepada pemerintah, industri perjalanan, komunitas, dan wisatawan, untuk membantu memaksimalkan manfaat sektor pariwisata sambil meminimalkan potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan, warisan budaya, dan masyarakat di seluruh dunia.

“Adapun prinsip-prinsip dasar dalam membuat kebijakan pariwisata seperti yang tercantum dalam GCET UNWTO tersebut adalah kebijakan yang dikeluarkan harus memenuhi unsur kebersamaan pemahaman terkait pariwisata berkelanjutan dengan memberikan perhatian bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian warisan budaya bagi generasi masa depan,” jelas Taufan melalui keterangan tertulis yang diterima Lensa Mandalika, Senin (6/6/2022).

Sehingga menurutnya, kebijakan kenaikan tarif masuk di Borobudur dengan pro–kontra yang terjadi perlu untuk dikaji ulang agar dapat memenuhi semua unsur GCET UNWTO agar memberikan kebermanfaatan bagi semua pihak.

Terkait hal tersebut, dirinya menawarkan dua langkah strategis yang disebut dengan Borobudur Inisiatif.

Pertama, Fokus utama di Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Salah satu cara yang paling kuat dan mampu memberikan dampak di dalam melindungi Borobudur, jelas Taufan adalah menanamkan pola pikir berwisata bertanggung jawab dengan pemberdayaan masyarakat. Melalui pemberdayaan masyarakat inilah wisatawan yang mengunjungi Borobudur di edukasi tentang sejarah dan tradisi masyarakat setempat.

“Sehingga diharapkan akan muncul kesadaran, keterikatan dan rasa bangga yang lebih kuat antara penduduk setempat dan wisatawan di dalam bersama menjaga kelestarian Borobudur,” jelasnya.

Kedua, Jadikan Pariwisata sebagai sarana edukasi menjaga Borobudur

Disaat wisatawan berkunjung ke Borobudur, lanjutnya, agar sedari awal sudah dilibatkan dalam kegiatan berwisata yang menjelaskan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan disaat berkunjung, hal ini dijelaskan dengan konsep yang menarik dan kreatif sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah disepakati bersama.

“Ini membutuhkan konsistensi dan sosialisasi yang kuat di dalam melaksanakannya,” tegasnya.

Borobudur sebagai salah satu destinasi pariwisata superprioritas, terang Taufan harus dikembangkan berdasarkan rencana strategis jangka panjang berdasarkan analisis yang mencakup semua kemungkinan terkait manfaat ataupun kerusakan dengan prinsip-prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan.

“Pada akhirnya, kebijakan apapun terkait Borobudur termasuk kebijakan naiknya harga tiket harus mampu memenuhi kepentingan bersama para pelaku pariwisata dan masyarakat setempat dengan dilandaskan pada upaya untuk tetap menjaga kelestarian Borobudur dengan tanpa mematikan pergerakan ekonomi yang saat ini sedang merangkak tumbuh kembali setelah dihajar pandemi,” pungkas penulis buku Protokol Destinasi itu. (red/lm)