Jakarta – Surat Staf Khusus (Stafsus) Jokowi bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra menuai polemik. Surat berkop sekretariat kabinet itu terkait Relawan Desa Lawan COVID-19 yang diinisiasi Kementerian Desa daan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Tapi masalahnya, Sebagai Stafsus, Andi menyebut telah menerima komitmen dari PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) untuk menjalankan program milik Kemendes PDT tersebut di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera. Andi diketahui juga pendiri PT Amartha.
“Surat ini tidak hanya memalukan presiden tetapi juga mengesankan istana bermain dalam bencana,” kata pengamat hukum Universitas Andalas Feri Amsari, Selasa (14/4).
Feri menilai conflict of interest terkait surat itu tinggi. Dan stafsus secara administrasi melangkahi instansi lain seperti Kemendagri.
“Stafsus presiden bukanlah pihak yang berwenang menentukan pihak yang memberikan layanan jasa. Nuansa konflik kepentingan tinggi karena staf tersebut adalah pendiri perusahaan,” jelas Feri yang juga aktivis Pusat Kajian Antikorupsi Unand ini.Feri menjelaskan, tindakan yang dilakukan Stafsus Jokowi itu tidak pantas di tengah bencana corona.
Sementara itu, Anggota Ombudsman, Alvin Lie, menyebut tindakan itu sebagai maladministrasi karena melampaui kewenangan.
“Mencermati peristiwa stafsus presiden membuat surat keluar kepada camat menggunakan kop Sekretariat Negara, saya selaku anggota Ombudsman menilai ini merupakan suatu tindakan terindikasi maladministrasi,” ucap Alvin, Selasa (14/4).
Maladministrasi dimaksud karena stafsus tidak punya kewenangan eksekutif apalagi membuat surat keluar. Stafsus boleh mencari info untuk disampaikan kepada presiden, tapi tidak menyurati camat maupun instansi lain tentang perusahaan untuk melakukan pendataan dan lain-lain.
“Kedua, tindakan terebut merupakan maladmsntasi karena melampaui kewenangan. Ketiga, ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh stafsus tersebut dalam surat kepada camat, di mana stafsus punya peran di sana (CEO Amartha),” bebernya.
Maladministrasi lain soal kop surat Stafsus menggunakan kop Sekretariat Negara.
“Ini sudah pelanggaran berat karena Setneg adalah lembaga negara dan stafsus bukan pejabat berwenang menggunakan kop surat Setneg,” kritiknya.
Dia meminta Presiden Jokowi menindak stafsus yang berbuat maladmnistrasi tersebut.”Untuk surat ini harus ada tindakan tegas terhadap stafsus yang menyalahgunakan kewenanganya, melampaui kewenangannya melakukan tindakan adminiistrasi,” ucapnya. (red/Lensamandalika)
Baca Juga Artikel Lainnya:
- Pembangunan Vila di Bukit Sekitar Mandalika: Investasi Terukur dan Berdampak Positif bagi Daerah
- Akibat Supir mengantuk, Minibus Ringsek Kecelakaan di Bypass BIL-Mandalika
- Bahaya Pohon Tumbang intai pengguna jalan, Warga desak Pemerintah segera bertindak
- Hujan disertai angin kencang, Puluhan Pohon Tumbang di Bypass BIL-Mataram sebabkan Kemacetan
- Mayoritas Warga Nilai Pasangan Solah Soleh SJP-Fatihin Terbaik di Debat Pilkada Lombok Timur