Nasional – Kementerian Hukum dan HAM masih membebaskan narapidana dengan alasan pencegahan penyebaran virus corona. Napi yang dibebaskan sudah hampir 40 ribu orang.

“Total data [warga binaan yang dibebaskan melalui] Asimilasi dan Integrasi adalah 38.822,” kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriliani, dalam keterangannya, Senin (20/4).

Data itu tercatat per tanggal 20 April 2020 pukul 07.00 WIB. Kemungkinan angka itu akan terus bertambah.

Baca Juga: Peneliti : Prediksi Kasus Corona Meningkat, Jika Pemerintah Tak Buat Larangan Mudik

Mengacu pada Permenkumham, ketentuan soal pembebasan napi akan terus dilakukan hingga pemerintah mengakhiri masa darurat penanggulangan corona.

Hal itu termuat dalam Pasal 23 ayat (2) Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, yang berbunyi:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir“.

Baca Juga: https://lensamandalika.com/2020/04/19/opini-kartu-prakerja-hanya-akal-akalan-pemerintah-saja/

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah meneken Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen), mengenai pembebasan napi demi mencegah corona di penjara pada 30 Maret. Kebijakan ini dikhususkan bagi napi tindak pidana umum.

Napi yang dibebaskan harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dan anak yang telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana sampai dengan 31 Desember 2020.Kebijakan itu menuai polemik.

Sebab, sejumlah napi yang dibebaskan karena asimilasi justru berbuat ulah kembali. Bahkan ada yang terpaksa ditembak mati karena melawan polisi.

Baca Juga: https://lensamandalika.com/2020/04/20/dinanti-nanti-5-alasan-vaksin-virus-corona-belum-ditemukan/

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, meminta Kemenkumham agar mengevaluasi program pembebasan ini. Bahkan kalau perlu Kemenkumham menyetop program pembebasan napi tersebut agar kejadian napi berulah tak terulang lagi.

Namun, Kemenkumham menyatakan bahwa napi yang berulah kembali jumlahnya hanya belasan orang saja. Menkumham Yasonna H. Laoly pun menilai kebijakan ini bukan program gagal. (Red/Letter A)