Mataram – Bulan Ramadhan menjadi bulan yang sangat ditunggu-tunggu oleh umat Islam dan juga sangat dirindukan kedatangannya kembali. Keistimewaan bulan Ramadhan juga dijelaskan di beberapa ayat dalam Al-Qur’an dan juga dijelaskan di beberapa hadist. Ayat dan hadist ini menjelaskan betapa mulia dan istimewa bulan Ramadan ini.

Keistimewaan bulan Ramadhan dijelaskan dalam Islam melalui berbagai bentuk seperti amalan yang dilakukan saat bulan Ramadan, pahala-pahala yang dilipat gandakan di bulan Ramadan, hingga dibukanya pintu surga serta ditutupnya pintu neraka saat bulan Ramadhan, dan masih banyak lagi keistimewaan bulan Ramadhan lainnya.

Mengingat bulan Ramadhan yang penuh dengan segala keistimewaan dan sangat dinantikan oleh umat Islam, Khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Gubernur NTB telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 19/160/POL-POL/2020 Tanggal 24 April 2020 Tentang Himbauan Untuk Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadhan 1441 H.

Melalui surat edaran tersebut, Gubernur mengimbau para pemilik dan pengelola rumah makan, restoran, cafe, rumah makan siap saji, warung, lesehan dan sejenisnya agar menutup sementara kegiatannya terutama pada pagi hari dan siang hari, dan dapat melayani pembeli pukul 16.30 s.d. 04.00 WITA.

Meski diizinkan untuk membuka layanan pada waktu tertentu, mengingat saat ini penyebaran virus corona masih berlangsung di NTB, pemilik usaha tersebut hanya diperbolehkan Dengan cara pengantaran, tidak diperbolehkan untuk melayani pembeli yang makan di tempat;

Aktifitas di tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya selama Bulan Ramadhan juga turut menjadi atensi Gubernur, sehingga Ia meminta kepada pemilik usaha karaoke, dan tempat hiburan sejenis lainnya untuk menutup usahanya sementara waktu di bulan Ramadhan;

Untuk masyarakat yang bergembira dengan datangnya bulan Ramadhan, Gubernur berharap agar Seluruh masyarakat turut menjaga ketertiban dengan tidak memperjualbelikan dan/atau membunyikan mercon/petasan dan sejenisnya.

Selain itu, Gubernur juga meminta kepada masyarakat yang melakukan amalan di masjid pada bulan Ramadhan untuk memanfaatkan penggunaan pengeras suara secara bijaksana dan tidak berlebihan.

Lebih lanjut, Gubernur NTB, DR.H. Zulkieflimansyah berkoordinasi dengan para Bupati/Walikota se-NTB agar turut serta melakukan pengawasan, pemantauan, pembinaan dan penegakan aturan bersama aparat keamanan setempat. (red/_dwr)