Jakarta – Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah berimbas pada operasional penerbangan dalam negeri. Namun, operasional penerbangan internasional di bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) masih berjalan normal.

Langkah itu diambil perusahaan karena operasional penerbangan internasional tidak diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bandara PT Angkasa Pura II yang saat ini masih melayani penerbangan internasional berjadwal adalah Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan rata-rata penerbangan pada bulan ini sekitar 40 penerbangan per hari.Penerbangan internasional juga masih dilayani di Kualanamu (Deli Serdang) dengan rata-rata penerbangan hanya 1-2 penerbangan per hari pada bulan ini.

VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano, mengatakan perseroan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai diizinkannya penerbangan internasional beroperasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan regulator penerbangan sipil dalam hal ini Kemenhub, dan memang dinyatakan Permenhub No 25/2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih tetap dapat dioperasikan,” kata Yado melalui keterangan resminya, dikutip dari kumparan, Sabtu (25/4/2020).

Sedangkan untuk penerbangan domestik sudah mulai diberlakukan penuh mulai hari ini, Sabtu (25/4). Untuk itu, Yado mengimbau agar pemegang tiket penerbangan domestik dapat menghubungi maskapai terkait. Sehingga bisa segera diberikan penjelasannya.

“Larangan penerbangan domestik dari dan ke wilayah PSBB dan atau atau zona merah berlaku penuh 100 persen,” jelas Yado.

Lebih lanjut, Yado menuturkan seluruh bandara PT Angkasa Pura II tetap beroperasi dengan memperhatikan ketentuan di dalam Permenhub 25 tahun 2020.

Sesuai peraturan tersebut, penerbangan yang masih dilayani di bandara nasional termasuk bandara PT Angkasa Pura II adalah sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan.

Selain itu ada juga untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia, operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Lalu untuk operasional penegakkan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi COVID-19. (Red/LM)