Dompu – Setelah 32 warga Kabupaten Dompu terkonfirmasi positif virus corona, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat langsung memperketat regulasi dan menerapkan protokol keamanan dan pencegahan Covid-19 termasuk pada pengunjung pasar di pasar induk Kabupaten Dompu dengan diwajibkan menggunakan masker ketika hendak memasuki area pasar.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala UPTD Pasar Dompu, Muzakir Akbar, SE yang mengatakan bahwa aturan tersebut telah mulai berlaku sejak Tanggal 28 April hingga hari ini (30/4/2020) telah memasuki hari ketiga.
“Pasar Dompu mewajibkan kepada para pengunjung dan pelaku pasar untuk memakai Masker. Kami akan memulangkan secara paksa bagi yg tidak mematuhi aturan tersebut, ini semua adalah jalan untuk mumutus rantai penyebaran virus Corona di pasar,” tegasnya.
Menurutnya, sebelum mulai diterapkan pada 28 April kemarin, telah dilakukan sosialisasi selama tiga hari yakni tanggal 24 s/d 27 April 2020 yang dilakukan oleh UPTD Pasar Dompu bekerjasama dengan Polsek Kota Dompu dan Koramil 1416 -01 Dompu.
Untuk kelancaran pemeriksaan pengunjung yang tidak menggunakan masker, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan Satpol-PP. Menurutnya, pasar adalah zona wajib mengenakan masker baik di pagi, siang maupun malam.
Terkait pemeriksaan yang dilakukan, ia mengaku setiap harinya ada hampir 50 orang pengunjung yang distop karena tidak menggunakan masker.
“Untuk pengunjung yang tidak memakai masker, mohon maaf kami harus usir dan tidak boleh memasuki area pasar,” imbuhnya.
Meski begitu, lanjutnya, mereka yang tetap mau masuk pasar Dompu bisa langsung membeli masker di sekitar jalan masuk pasar.
“Ada penjual masker yg memanfaatkan kesempatan untuk berjualan langsung disitu,” pungkasnya.