Lombok Tengah – Tak peduli virus corona tengah mewabah, setiap harinya angka perceraian di Kabupaten Lombok Tengah terus bertambah. Statistik percerain di kabupaten Lombok Tengah masih cukup tinggi lantaran terus meningkatnya pengajuan perceraian secara online. Hal tersebut juga disebabkan karena kian banyaknya pernikahan di usia muda.

Pendaftaran guguatan secara online memang tengah diberlakukan di Pengadilan Agama kabupaten Lombok Tengah demi mengantisipasi penyebaran virus corona.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Tengah Baiq Halkiah. Menurutnya, meningkatnya jumlah janda di Lombok Tengah disebabkan oleh angka perceraian yang cukup tinggi, yakni dalam sebulan bisa mencapai 150 kasus dan dalam 1 tahun bisa tembus lebih dari 3000 perkara.

Kasus perceraian itu, lanjut Baiq Halkiah didominasi oleh pihak perempuan yang mengajukan gugatan lebih dulu yakni mencapai 70%. Sementara faktor penyebabnya beragam, namun yang mendominasi terjadinya perceraian itu adalah masalah perselingkuhan dan faktor ekonomi.

Berdasarkan hasil pengamatannya, Baiq Halkiah menjelaskan bahwa pasangan yang bercerai masih relatif muda.

“Mereka menikah namun di tengah jalan hubungan pernikahan berantakan karena tidak  siap mental,” jelasnya.

Sesuai  undang-undang terbaru yang mengatur tentang pernikahan, bahwa batas minimal umur bisa menikah  yakni  19 Tahun, baik  laki-laki maupun perempuan. Namun pada kenyataannya, banyak yang menikah di bawah umur dan tidak jarang berakhir dengan perceraian. Akibatnya, janda-janda muda pada rentang usia 19 hingga 20an tahun semakin banyak. (red/LM)