Lensamandalika.com -Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. Namun kenaikan tersebut ternyata belum menyelesaikan masalah neraca keuangan BPJS Kesehatan di tahun ini. Menurut perhitungan BPJS Kesehatan, tahun ini masih akan ada defisit sebesar Rp 185 miliar.
Peraturan kenaikan iuran itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, perhitungan defisit tersebut didasarkan pada dinamika kebijakan mengenai besaran tarif iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, yang dalam lima bulan terakhir berubah tiga kali.
“Maka akhir tahun proyeksi kurang lebih situasi membaik, walau defisit masih Rp 185 miliar. Namun tahun berikutnya program bisa membaik, membayar rumah sakit, dan tidak sampai alami gagal bayar cukup panjang seperti pengalaman,” ujar Fachmi saat diskusi dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6).
Dia melanjutkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan semestinya jangan hanya dilihat untuk menutup defisit keuangan asuransi kesehatan pemerintah tersebut. Sebab menurut Fachmi, iuran saat ini masih di bawah nilai aktuaria.
Adapun iuran PBU untuk kelas I seharusnya Rp 286.085, kelas II Rp 184.617, dan kelas III Rp 137.221.
“Sebagaimana disampaikan Pak Menko PMK tadi, pada akhirnya Perpres jangan dipandang masalah surplus defisit akan selesai, karena besaran iuran yang diputuskan masih jauh dari aktuaria, khususnya PBPU,” jelasnya.
Meski demikian, proyeksi defisit BPJS Kesehatan tersebut lebih kecil dibandingkan setelah MA membatalkan Perpres 75 Tahun 2020. Saat itu, potensi defisit BPJS Kesehatan diproyeksi Rp 3,9 triliun.
Dalam Perpres 64 Tahun 2020, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli mendatang.
Iuran peserta Mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per peserta per bulan dan Mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per peserta per bulan.
Sementara iuran kepesertaan Mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per peserta per bulan mulai 2021.
Ada pun iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Namun iuran ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat. (Red/LM)