Lensamandalika.com – Sikap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah yang menolak laporan seorang anak terhadap ibu kandungnya yang disebabkan sepeda motor Rp 11 juta diganjar penghargaan. Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Mohammad Iqbal mengapresiasi AKP Priyo yang mengedepankan aspek kemanusiaan.

Penghargaan itu diberikan Irjen Iqbal ke AKP Priyo bertepatan dengan peringatan HUT ke-74 Bhayangkaya hari ini, Rabu (1/7/2020). Iqbal berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi AKP Priyo dan polisi lainnya.

“Kita kasih penghargaan, dan saya usulkan juga kepada Mabes Polri untuk dapat pin emas dari Kapolri, kita usulkan. Tapi dalam momentum Hari Bhayangkara sudah saya kasih penghargaan tadi,” kata Iqbal dikutip detikcom.

Iqbal mengapresiasi AKP Priyo tidak hanya melihat penegakan hukum secara textbook. “Polisi itu yang dikedepankan asas kemanusiaan, perlindungan dan pengayoman. Itu lah polisi-polisi yang mengedepankan hati nurani,” ujarnya.

Sebenarnya, menurut Iqbal, AKP Priyo menolak laporan itu untuk menolong pelapor tersebut. “Karena pelapor itu kan nanti dia mendapat dosa yang luar biasa, masak melaporkan wanita yang sudah mengandung, melahirkan, dan membesarkan dia. Sesungguhnya dia mebantu dan menolong membuka mata hati pelapor sebagai anak kandung.

Sebelumnya, seorang ibu di di Lombok Tengah, NTB, KS (61), dilaporkan anak kandungnya, MS (45), ke polisi gegara motor warisan seharga Rp 11 juta. Polisi meminta masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya memandangnya secara hati nurani saja ya, saya kemarin itu secara spontanitas aja, masa sih tega ibu sendiri. Bahasa enaknya adalah hukum memang harus ditegakkan, wajib ditegakkan, tapi juga memandang hati nurani juga lah, dan dari perspektif norma-norma lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono saat dihubungi, Senin (29/6/2020). (det)