Lensamandalika.com – KPU tengah merancang protokol kesehatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Salah satu protokol kesehatan yang dirancang yakni pemilih yang datang ke TPS wajib membawa alat pelindung diri (APD), seperti masker.

Meski begitu, Komisioner KPU, Ilham Saputra menyebut KPU akan menyediakan 20 persen masker dari jumlah pemilih (DPT) di setiap TPS. Diketahui, dalam pelaksanaan Pilkada 2020, setiap TPS akan melayani 500 pemilih.

“Masyarakat juga wajib membawa APD. Kami juga menyiapkan 20 persen masker jika ada masyarakat yang tidak bawa masker dan sebagainya. Jadi prosesnya sudah sedemikian rupa kita rancang,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra dalam diskusi bertajuk ‘Menghitung Kualitas Pilkada saat Pandemi’ secara virtual, Sabtu (25/7).

Menurut Ilham, KPU telah melakukan simulasi untuk melakukan sejumlah penyesuaian selama pencoblosan berlangsung. Dia menyebut undangan untuk mencoblos akan dibagi dalam beberapa waktu agar masyarakat tak berkerumun di TPS.

“Kalau simulasi kemarin sudah mendekati beberapa hal terkait penyesuaian dalam konteks pandemi COVID-19 sudah kita lakukan. Orang kita beri batas dalam mengantre, undangan kita bagi waktunya agar tidak berkerumun, petugas dilengkapi APD,” jelas dia.

Setelah aturan protokol kesehatan terbentuk, kata Ilham, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar tidak perlu takut datang ke TPS. Sebab, dia menuturkan protokol kesehatan pencegahan virus corona akan dilakukan dengan ketat.

“Tinggal bagaimana nanti kita lakukan sosialiasi bagaimana sebetulnya protokol COVID-19 dalam TPS. Nanti kita sosialiasi, kita yakinkan masyarakat, kalau bapak ibu menggunakan masker, cuci tangan, insyaallah tidak ada masalah datang ke TPS. Ke mal saja (bisa) masa ke TPS enggak bisa, misalnya begitu,” tandas Ilham. (Red/KUM)