Lensamandalika.com – Hasil rapid test dan PCR corona sampai saat ini masih digunakan menjadi syarat untuk bepergian menggunakan transportasi umum. Acuannya SE Gugus Tugas N0.9 tahun 2020.

Bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.

Aturan tersebut tercantum dalam Ketentuan huruf F ayat (2) huruf b angka 2 Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 tahun 2020.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran Nomor 7, waktu berlaku tes PCR dan rapid test berbeda. Masa berlaku PCR yakni 7 hari sedangkan masa berlaku rapid test 3 hari.

Namun tak lama kemudian Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat juga. Yakni Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Di dalam KMK ini ternyata tidak ditemukan poin soal rapid test dan PCR sebagai syarat untuk bepergian menggunakan transportasi umum. Di halaman 35 KMK itu tertulis, penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah.

Pelaku perjalanan sendiri diartikan sebagai orang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. Untuk melacak kasus Covid-19 di pintu masuk atau perbatasan, Kemenkes hanya memberlakukan langkah sebagai berikut:

  • Meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan (awak/personel, penumpang) khususnya yang berasal dari wilayah/negara dengan transmisi lokal, melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun thermometer infrared, pengamatan tanda dan gejala, maupun pemeriksaan kesehatan tambahan.
  • Melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan pada orang.
  • Jika ditemukan pelaku perjalanan yang terdeteksi demam melalui thermal scanner/thermometer infrared maka dipisahkan dan dilakukan wawancara serta dievaluasi lebih lanjut.
  • Jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam dan menunjukkan gejala-gejala pneumonia di atas alat angkut berdasarkan laporan awak alat angkut, maka petugas KKP akan melakukan pemeriksaan dan penanganan ke atas alat angkut dengan menggunakan APD yang sesuai.

Memang tidak ada syarat hasil rapid dan PCR saat bepergian.

Terkait hal ini, dikutip dari kumparan juga telah mengkonfirmasi jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. Ia menyebut SE Gugus Tugas masih berlaku. Tapi memang sedang dibahas untuk penghapusan syarat tersebut.

“Masih dibahas,” kata Prof Wiku. Hal ini kemudian menjadi polemik. Publik pun mulai bertanya, apakah betul syarat tersebut dihapuskan.

Dalam sebuah tweet di laman twitter, seorang netizen menanyakan polemik tersebut kepada angkasapura melalui laman resmi twitternya dengan mengatakan bahwa dokumen Rapid Test/PCR Test masih digunakan sebagai dokumen persyaratan penerbangan.

Admin twitter @angkaspura_2 menuliskan bahwa belum ada informasi terkait ditiadakannya dokumen tersebut. (red/LM)