Lensamandalika.com – Desakan untuk menunda Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah karena bisa memicu kasus corona, ternyata tak cukup ampuh menyentuh hati para pengambil kebijakan.

Komnas HAM, PBNU, hingga Muhammadiyah sudah menyuarakan desakan agar pemerintah menunda Pilkada Serentak 2020. Namun, Presiden Jokowi tak setuju jika Pilkada Serentak 2020 harus ditunda.

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Pilkada 2020 tetap digelar 9 Desember mendatang.

“Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih,” kata Fadjroel dalam keterangannya, Senin (21/9).

Selain Indonesia, Fadjroel mengatakan bahwa sejumlah negara seperti Singapura, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan tidak menunda pelaksanaan pemilu meski masih berlangsungnya pandemi.

Sementara itu, dalam rapat Senin (21/9), Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP memutuskan tetap menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020,” ucap Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat.

Namun, kesimpulan rapat ini memberi catatan yaitu adanya penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Meski, sanksi tidak diatur dalam UU Pilkada.Karena itu, rapat juga meminta KPU merevisi PKPU sebagaimana permintaan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat, untuk lebih tegas mengatur sanksi bagi pelanggar protokol corona.

Selain sanksi, KPU juga diminta melarang kegiatan yang bersifat memicu kerumunan seperti kampanye rapat umum dan menggantinya dengan daring.