Lensamandalika.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian yang mengatur masa paspor hingga sampai 10 tahun. Sebelumnya, masa berlaku paspor 5 tahun.

“Memang saat ini telah terbit PP 51/2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai 10 tahun,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Pidato di Sidang PBB, Jokowi Tegaskan Indonesia Konsisten Dukung Palestina

Sebelumnya, masa berlaku paspor 5 tahun, tetapi kini diperpanjang menjadi 10 tahun. Akan tetapi ketentuan itu tidak langsung berlaku karena menunggu peraturan teknis lainnya.

“Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, teknisnya, termasuk mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan,” katanya.

Baca Juga: Bukit Pink Mandalika, Atraksi Wisata Baru Garapan ITDC di Lombok

Ketentuan perpanjangan masa berlaku paspor yang diperpanjang menjadi 10 tahun itu ada di Pasal 51 ayat 1 PP nomor 51 tahun 2020. Berikut bunyi pasal tersebut:

Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Sebelumnya, dalam PP 31 Tahun 2013 tentang keimigrasian, masa berlaku paspor 5 tahun. Hal tersebut diatur di Pasal 51 ayat 1 PP 31/2013 yang berbunyi:

Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(red/LM)