Lensamandalika.com – ITDC sudah mulai memberikan realisasi pembayaran terhadap lahan enclave kepada pemilik yang termasuk dalam penetapan Lokasi I (Penlok I).
Salah satu pemilik lahan, Sudirto yang merupakan ahli waris dari Amaq Nurhaini, telah menerima pembayaran lahan seluas 2.601 meter persegi dengan nilai Rp2,7 miliar lebih. Lahan yang ia miliki tersebut termasuk dalam area pembangunan Jalan Khusus Kawasan (JKK) The Mandalika.
Setelah melewati tahapan verifikasi, dana pembayaran lahan enclave tersebut langsung ditransfer ke rekening penerima. Pembayaran lahan dengan metode konsinyasi itu berlangsung di kantor BRI Cabang Praya, Lombok Tengah pada (6/11) lalu yang dihadiri dari pihak ITDC, pemilik lahan/ahli waris.
“ITDC berkomitmen untuk mempercepat proses pembebasan lahan enclave. Kegiatan pembayaran lahan yang dilakukan pada jumat lalu adalah tindak lanjut proses konsinyasi dan juga merupakan bukti dari komitmen kami tersebut,” ungkap Aris Joko Santoso dari Tim Pengadaan Lahan ITDC dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (11/11) kemarin.
Sudirto menambahkan bahwa uang pembayaran lahan yang diterima akan dia gunakan membangun usaha rumah kontrakan. Menurutnya, seiring dengan pengembangan kawasan KEK Mandalika, dia yakin akan banyak karyawan yang membutuhkan tempat tinggal yang dekat dengan lokasi kerja.
Sebelumnya, Sudirto dan dua saudarinya diketahui membuka usaha pariwisata dengan bekerja sebagai agen perjalanan. Selain itu, ia juga menyediakan enam kamar homestay di lahan enclave miliknya yang terletak di Dusun Ujung Bunut, Desa Kuta, Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Sudirto mengaku bersyukur atas pembangunan kawasan KEK Mandalika, apalagi dengan adanya gelaran MotoGP. Ia berharap jika nantinya KEK Mandalika semakin berkembang, anak cucunya bisa menikmati manfaat dari keberadaan pembangunan kawasan itu.
Sejak dilakukan penetapan konsinyasi, ITDC sudah menyerahkan dana pembayaran lahan ke bank yang ditunjuk Pengadilan, yakni Bank BRI Cabang Praya. Jumlah dana yang diserahkan sesuai dengan ketetapan pengadilan, sesuai hasil appraisal yang dilakukan tim independen.
Bagi pemilik lahan enclave lainnya yang ingin mencairkan dana pembayaran lahannya, mekanismenya cukup sederhana. Pemilik lahan cukup memberitahukan ke pihak ITDC, kemudian pihak ITDC akan membuatkan surat pengantar ke PN Praya. Dan selanjutnya dilakukan proses administrasi keuangan di BRI Praya.
Total lahan enclave yang termasuk dalam Penlok I seluas ± 4,8 ha (21 bidang) dan proses pembebasan lahan melalui jalur konsinyasi sudah melalui penetapan pengadilan oleh PN Praya. Sebelumnya, guna mempercepat pembebasan lahan enclave, ITDC juga telah menawarkan sejumlah skema pembebasan lahan kepada pemilik lahan, antara lain pemberian ganti untung dan tukar guling. (red/LM)