Lensamandalika.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) tampaknya tak paham betul tugas dan fungsi pers seperti yang termaktub dalam Undang-undang (UU) Pers yakni UU Nomor 40 Tahun 1999.

Disebut tak paham tugas dan fungsi pers lantaran KPU Loteng tak mengizinkan wartawan meliput acara debat kandidat pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah yang bertempat di Dmax Hotel, Sabtu malam (7/11) lalu.

Menindaklanjuti pelarangan peliputan tersebut, Kamis (12/11) besok pagi sekira pukul 09.00 WITa, wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT) akan turun aksi sekaligus memberikan kuliah terbuka terhadap seluruh anggota KPU Loteng.

Sekretaris FWLT Loteng Lalu Bambang Kurniawan mengungkapkan bahwa KPU Loteng harusnya berisi orang-orang cerdas dan paham dengan UU Pers, namun ternyata sebaliknya.

“Mereka tidak tahu apa-apa tentang tugas dan fungsi pers, makanya besok pagi kami bersama wartawan Loteng akan berikan kuliah terbuka biar mereka semua paham,” kesalnya.

Dirinya sangat menyayangkan sikap KPUD Loteng yang menghalangi tugas jurnalis dalam meliput agenda debat Cabup-Cawabup. Meski jurnalis telah memperlihatkan kartu pers dan menjelaskan maksud kedatangan ke lokasi debat namun tak ada yang diizinkan masuk.

Menurutnya, tempat berlangsungnya debat calon Bupati dan Wakil Bupati Loteng termasuk ruang publik dan terbuka. Selain itu, peliputan debat tersebut juga merupakan isu publik yang semestinya bisa disajikan kepada khalayak dalam sistem dan mekanisme kerja jurnalistik, baik media cetak, elektronik, dan online. 

Meski diketahui pelarangan bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan gunua mencegah penyebaran covid-19, setidaknya panitia membolehkan beberapa jurnalis saja sebagai perwakilan untuk melaksanakan peliputan.

“Kami tidak mengerti dengan KPU Loteng, kok bisa-bisanya mereka menunjukkan dirinya tidak mengerti dengan UU Pers,” ungkapnya.

Pada pasal 4 UU pers disebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan pers dan pers memiliki hak mencari, memperolah, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam ketentuan pidana, pasal 18 UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan penghalangan kepada wartawan dalam menjalankan tugas guna mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp  500 juta rupiah.

Oleh karena itu, FWLT sebagai organisasi profesi wartawan atas sikap dan tindakan KPUD Loteng yang melakukan pelarangan liputan bermaksud meminta klarifikasi atas alasan lembaga penyelenggara pemilu yang menciderai kebebasan pers. 

Selanjutnya, FWLT juga mendesak Polres Loteng menindaklanjuti permasalahan tersebut agar KPUD Loteng bersama jajarannya menghentikan sikap arogan dan pelarangan liputan bagi jurnalis setelah klarifikasi ke seluruh perwakilan awak media. (red/LM)