Lensamandalika.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Tengah (Loteng) mulai menggoda wartawan dengan dalih protokol kesehatan (Prokes) sehingga tidak mengijinkan pewarta melakukan peliputan saat pelaksanaan debat kandidat calon Bupati dan wakil Bupati Loteng beberapa waktu lalu.
Alasan pihak KPUD Loteng melarang peliputan karena Prokes Covid-19 sepertinya hanya bualan semata. Hal itu terungkap ketika awak media mewawancarai Sekretaris Satgas penanganan Covid-19 Loteng, HL Idham Khalid, Rabu (18/11) usai mengikuti sidang paripurna di Kantor Dewan Loteng.
Dalam wawancara itu, Idham mengungkapkan fakta bahwa pada prosesi debat Cabup-Cawabup tahap I beberapa waktu lalu, pihak Satgas ternyata tidak dilibatkan sama sekali. Bahkan, untuk undangan mengikuti dan memantau jalannya debat juga tidak ada dilayangkan KPU kepada pihak Satgas.
“Kami tidak dilibatkan, tidak ada undangan ke Satgas,” beber pria yang juga menjabat sebagai Plt Sekda Loteng itu.
Idham mengatakan, meskipun proses penyelenggaraan debat diserahkan sepenuhnya ke KPU, tetapi karena kondisi saat ini menyangkut masalah Covid-19, seharusnya Satgas Covid-19 Lombok Tengah juga dilibatkan.
“Itu memang haknya KPU sebagai penyelenggara, tetapi seharusnya satgas dapat undangan. Kami sangat menyayangkan hal tersebut,” kata Idham.
Terlebih lagi, lanjut Idham, akses publik untuk mendapat informasi proses dan hasil debat menjadi terbatas karena ada insiden pelarangan jurnalis dalam melakukan liputan.
Menurutnya, jika memang alasan pencegahan Covid-19 atau melaksanakan protokol kesehatan, seharusnya KPU bisa menyiasati agar minimal dua pertiga dari undangan yang hadir berasal dari kalangan wartawan.
“Seharusnya bisa disiasati seperti itu,” tukasnya.
Sementara mengenai anggaran debat Cabup-Cawabup, Idham enggan berbicara banyak. Meski begitu, dia mengatakan jika dana hibbah yang diberikan Pemda ke KPU bernilai cukup fantastis dan seharusnya bisa memperlancar proses pesta rakyat lima tahunan ini dari awal hingga akhir.
Hanya saja, untuk porsi anggaran masing-masing prosesi mulai dari awal hingga akhir nanti, pihak Pemda tidak diberitahu oleh KPU dan tidak dilibatkan dalam penyusunannya.
“Pemda sudah memberikan dana hibah dan kewajiban Pemda sampai di sana, berapa anggarannya masing-masing proses, itu merupakan ranah KPU dan kami tidak dilibatkan,” tandasnya. (red)