Lensamandalika.com – Pemerintah merombak sistem pangkat dan gaji PNS. Kebijakan itu ‘digarap’ oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, sampai saat ini masih dilakukan pembahasan terkait hal tersebut dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

Dalam penyusunan ini akan ada beberapa hal yang berubah terutama komponen penghasilan PNS atau gaji dari aturan sebelumnya. Dalam aturan ini, pemerintah akan memasukkan dua komponen tunjangan ke dalam gaji.

“Nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan dalam gaji,” dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (4/12).

Ia menjelaskan, saat ini komponen gaji PNS yang berlaku adalah gaji dan tunjangan. Tunjangan mulai dari tunjangan kinerja, kemahalan, jabatan dan keluarga yang terpisah dari gaji.

Dengan aturan ini maka, nantinya penghitungan penghasilan menjadi tunjangan kinerja dan kemahalan saja. Adapun tunjangan kinerja didapatkan dari capaian kinerja, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

“Jadi tunjangan yang ada hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” jelasnya.

Selain itu, penggajian PNS ke depan juga akan diubah menjadi berdasarkan jabatan. Di mana saat ini penggajian dilakukan berdasarkan pangkat.

“Kalau berbasis pangkat dimanapun ditempatkan gajinya mengikuti. Tapi kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah dilakukan evaluasi jabatan,” tegasnya.

Selain gaji, Skema pensiunan PNS juga tengah dirombak. Skema terbaru ini dinilai akan membuat besaran dana yang diterima PNS saat pensiun lebih besar. Direktur Jenderal Anggaran Askolani menyebutkan, saat ini pembayaran pensiunan PNS masih menggunakan skema Pay As You Go melalui APBN. Sehingga dinilai perlu diubah agar tidak memberatkan negara.

“Sekitar 3,1 juta orang yang di bayar melalui Taspen untuk pensiunan ASN dan melalui Asabri untuk pensiunan TNI dan Polri,” katanya.

Adapun skema ini telah direncanakan sejak lama yakni mengubah dari Pay As You Go menjadi skema Fully Funded.

Skema Pay As You Go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan skema ini maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan.

Sementara, skema Fully Funded, pembayaran dana pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

Besaran iuran dengan skema fully funded tersebut, bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.

Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB menyebutkan pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.

Namun, hal tersebut masih di review karena saat ini pemerintah masih fokus untuk memulihkan ekonomi Indonesia yang tertekan akibat pandemi Covid-19.

“Masih di review oleh Pemerintah. Sekarang lagi fokus penanganan Covid dan dampaknya,” jelas Askolani. (red/LM)