Lensamandalika.com – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pujut tetap mengawal segala bentuk laporan pelanggaran pemilu meskipun saat ini telah dilalui proses pemungutan suara pada 9 Desember kemarin.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota panwascam Pujut bidang Hukum, penindakan dan pelanggaran pemilu, Samsul Arizal, Kamis (10/12) siang.

Dikatakannya, terkait adanya laporan dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga tim sukses (timses) yang kedapatan bagi-bagi sarung bergambar pasangan Manthab di Desa Kuta pada malam pencoblosan (8/12), pihaknya masih menunggu kelengkapan syarat formil dan materil dari pelapor.

“Masih tunggu hari ini untuk dilengkapi berkas-berkas, juga saksi-saksi dari pelapor dan terlapor,” katanya ketika dihubungi Lensa Mandalika.

Meskipun tahapan pemungutan suara dan telah ada pemenang versi hitung cepat, dia mengatakan bahwa pihaknya tetap memroses laporan tersebut sebagai bentuk pembelajaran dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.

“Tetap kami proses karena termasuk dalam pelanggaran pemilu,” imbuhnya.

Ditanya mengenai benar tidaknya terlapor adalah timses pasangan Manthab seperti yang ramai beredar di sosial media, dia mengaku belum bisa memberikan tanggapan lantaran harus menunggu hasil klarifikasi.

“Kami belum bisa pastikan, kami juga belum tau apakah terlapor itu beneran timses atau tidak. Makanya kita telusuri dulu ini, harus ada pembuktian biar tidak salah kami mengambil kesimpulan nantinya, jelasnya.

Terkait penalty yang diberikan kepada terlapor jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu, dirinya mengaku bahwa hal tersebut bukan menjadi ranah panwascam pujut melainkan akan disampaikan terlebih dahulu kepada Gakumdu.

“Penalty bukan ranahnya panwascam, kalau penyelidikan sudah selesai akan langsung kami teruskan ke Gakumdu,” terangnya.

“yang jelas kami masih menunggu syarat formilnya dulu, baru kami bisa teruskan laporan mengenai pelanggaran itu,” pungkasnya. (red/LM)